A. Indikator Kelembagaan Pengarusutamaan Gender (PUG) Di Kabupaten Luwu Timur
Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Di Kabupaten Luwu Timur Mengacu Pada Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 Tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Nasional Dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 Junto Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 Tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Di Daerah.
Dengan Merujuk Pada Alur Fikir Strategi PUG, Maka Pelaksanaan PUG Wajib Dilaksanakan Oleh Tiga Komponen: (1) Pemerintah/Pemerintah Provinsi Dan Kabupaten/Kota; (2) Dunia Usaha; Dan (3) Masyarakat/Lembaga Masyarakat. Ketiga Komponen Ini Secara Bersama-sama Membangun Komponen Prasyarat Awal Sehingga Menciptakan Keluaran/output Dalam Bentuk Berbagai Kebijakan Dan Peraturan Perundangundangan Serta Kelembagaannya Yang Seluruhnya Mengarah Kepada Pencapaian Kesetaraan Dan Keadilan Gender Dalam Pembangunan.
Dengan Merujuk Pada Gambar Di Atas, Maka Pelaksanan Pengarusutamaan Gender Baik Dipusat Maupun Didaerah Diperlukan Prasyarat Prasyarat Awal. Prasyarat Awal Ini Berupa Komponenkomponen Kunci Dan Keluaran-keluaran (output) Sebagai Dasar Baik Dilingkungan Pemerintah, Swasta Dan Lembaga Masyarakat. Prasyarat PUG Ini Terdiri Dari 7 (tujuh) Komponen.
Indikator Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Di Kabupaten Luwu Timur Dapat Diukur Dengan Menganalisa 7 (tujuh) Prasyarat Yang Harus Dipenuhi. Berikut Ini Penjelasan 7 (tujuh) Prasyarat Kelelembagaan PUG Yang Telah Dipenuhi Oleh Pemerintah Kabupaten Luwu Timur:
1. KOMITMEN
Prasyarat Pertama Adalah komitmen. Komitmen Memiliki Beberapa Pengertian Sebagai Berikut: (1) A Promise To Do Something Or To Behave In A Particularway; Apromise To Support Somebody/something;the Fact Of Committing Yourself; (2) The Willingness To Workhard And Give Your Energy And Time To A Job Oranactivity;dan(3)a Thing That You Have Promise Do Ragreed To Do, Or That You Have To Do.
Sedangkan Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Komitmen Berarti:(1) Perjanjian (keterikatan) Untuk Melakukan Sesuatu Atau Kontrak;dan (2) Tanggung Jawab.Dalam Konteks Pelaksanaan PUG Baik Nasional Maupun Daerah, Maka Komitmen Harus Respon Dari Pemimpin Sebagai Pemegang Dan Pembuat Kebijakan Baik Di Eksekutif Respon, Dan Yudikatif Di Berbagai Tingkatannya Mulai Dari Pusat Hingga Daerah, Serta Dunia Usaha Dan Masyarakat Untuk Melaksanakan Strategi Pencapaian PUG Dalam Berbagai Pembangunan.
Membangun Komitmen Dibuktikan Dengan Pembuatan Berbagai Peraturan Dan Perundang-undangan Yang Dapat Mendukung Pencapaian Kesetaraan Dan Keadilan Gender Dalam Pembangunan Daerah. Komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Timur Dalam Melaksanakan Komitmen PUG Ini Dapat Dianalisa Dari Pembuatan Peraturan Daerah (Perda) Dan Peraturan Bupati Serta Peraturan Lainnya Dalammelaksanakan PUG Di Kabupaten Luwu Timur. Bentuk Komitmen Tersebut Antara Lain Sebagai Berikut:
2. KEBIJAKAN
Prasyarat Kedua Adalah Kebijakan. Kebijakan (policy) Memiliki Beberapa Definisi Diantaranya Adalah Rencana Aksi Yang Disepakati Atau Dipilih Oleh Partai Politik, Pelaku Usaha Dan Lain-lainnya.Kebijakan Merupakan Serangkaian Prinsip Yang Terencana Sebagai Pedoman Dalam Pembuatan Keputusan Dan Untuk Mencapai Hasil Hasil Yang Rasional. Kebijakan Merupakan Pernyataan Tujuan,dan Diimplementasikan Sebagai Prosedur Atau Aturan Formal (protocol).
Kebijakan Umumnya Diadoposi Oleh Badan/lembaga Pemerintahan Didalam Suatu Organisasi. Kebijakan Dapat Membantu Dalam Membuat Keputusan Baik Subjektif Maupun Objektif. Sementara Dalam Konteks Pelaksanaan PUG, Kebijakan Adalah Rencana Aksi Yang Dibuat Oleh Penentu Kebijakan Dalam Upaya Mewujudkan Kesetaraan Gender Di Berbagai Bidang Pembangunan Nasional Dan Daerah.
Kebijakan Dan Program Pemerintah Biasanya Disusun Dalam Format Dokumen Perencanaan Seperti RPJMN, RENSTRA, Dan RENJA Kementerian/Lembaga. Sedangkan Di Tatanan Pemerintah Daerah Adalah RPJMD,RENSTRA,dan RENJA OPD. Dengan Demikian, Pengintegrasian Isu-isu Gender Dalam Dimasukkan Hingga Tingkat RENSTRA Dan RENJA OPD Sesuai Dengan Urusan Pemerintahan Yang Didelegasikan Oleh Kepala Daerah.
Dengan Demikian Pemerintah Daerah Wajib Untuk Menyusun Kebijakan Pembangunan Yang Responsif Gender Dengan Memperhatikan Kesenjangan Akses, Partisipasi,dan Manfaat Antara Perempuan Dan Laki-laki Serta Dengan Memperhatikan Kelompok Disabilitas, Lansia Dan Kelompok Marjinal.
Terkait Dengan Hal Tersebut Diatas Pemerintah Kabupaten Luwu Timur Telah Mengimplementasikan Kebijakan Gender Yang Tertulis Dalam RPJMD. Selain Itu Pelaksanaan Kesetaraan Program Dan Kegiatan Kesetaraan Gender Juga Telah Disusun Dalam Renstra Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kabupaten Tangerang. Kebijakan Kesetaraan Gender Oleh Dinas PPPA Ini Diimplementasikan Melalui:
A. Program Keserasian Kebijakan Peningkatan Kualitas Anak Dan Perempuan;
B. Program Penguatan Kelembagaan Pengarusutamaan Gender Dan Anak
C. Program Peningkatan Kualitas Hidup Dan Perempuan
D. Program Peningkatan Peran Serta Dan Kesetaraan Gender Dalam Pembangunan
4. Indikator Pencapaian Kinerja Urusan Wajib Pemberdayaan Perempuan Sebagai Bagian Dari Indikator Keberhasilan Pelaksanaan PUG Dapat Dianalisa Dari Program Dan Kegiatan Sebagai Berikut:
A. Indeks Pembangunan Gender
B. Cakupan Peningkatan Kualitas Hidup Perempuan Dan Anak
C. Jumlah Kelompok Organisasi Perempuan Yang Dilatih Tentang Pengarusutamaan Gender
D. Jumlah Kelompok Organisasi Perempuan Yang Memahami Data Terpilah Untuk Penyusunan Profil Gender
E. Jumlah Perempuan Yang Menduduki Jabatan Struktural Di Lembaga Eksekutif
F. Jumlah Perempuan Yang Menduduki Jabatan Struktural Di Lembaga Legislatif
G. Cakupan Perempuan Dan Anak Korban Kekerasan Yang Mendapatkan Penanganan Pengaduan Oleh Petugas Terlatif di Dalam Unit Pelayanan Terpadu
H. Cakupan Perempuan Dan Anak Korban
i. Kekerasan Yang Mendapatkan Layanan Kesehatan Oleh Tenaga Kesehatan Terlatih Di Puskesmas Mampu Tatalaksana KTP/A Atau PPT/PKT Di Rumah Sakit
j. Cakupan Pelayanan Rehabilitasi Sosial Yang Diberikan Oleh Petugas Rehabilitasi Sosial Terlatih Bagi Perempuan Dan Anak Korban Kekerasan Di Dalam Unit Pelayanan Terpadu
k. Cakupan Layanan Bimbingan Rohani Yang Diberikan Oleh Petugas Bimbingan Rohani Terlatih Bagi Perempuan Dan anak Korban Kekerasan Di Dalam Unit Pelayanan Terpadu
l. Cakupan Penegakan Hukum Dari Tingkat Penyidikan Sampai DenganPutusan Pengadilan Atas Kasus-Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Anak
m. Cakupan Layanan Pemulangan Bagi Perempuan Dan Anak Korban Kekerasan
N. Terpenuhinya Indikator Kabupaten Layak Anak
Isu Kesetaraan Gender Juga Telah Terintegrasi Dalam 41 (empat Puluh Satu) Renstra OPD Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur. Persentase OPD Yang Telah Mengintegrasikan Isu Strategis Gender Adalah Sebesar 92%. Sementara Isu Kesetaraan Gender Juga Telah Dimasukkan Dan Diakomodasi Dalam Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS).
Lebih Lanjut, Juga Telah Disusun Pedoman Penyusunan Dan Penelaahan RKA-OPD. Dengan Demikian Setiap OPD Sudah Dapat Mengkomodasikan Proses Penyusunan ARG Dengan Didasarkan Pada Surat Edaran Bupati Nomor 900/0273/Bup Tentang Pedoman Penyusunan RKA SKPD Dan PPKD Tahun Anggaran 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur
3. KELEMBAGAAN
Secara Konseptual Kelembagaan Itu Memiliki Padanan Dengan Institusi. Kelembagaan Merupakan Pemantapan Perilaku Yang Hidup Dalam Suatu Kelompok Orang. Kelembagaan Memiliki Ciri-ciri Stabil, Berpola Dan Ajeg Dengan Tujuan Tertentu Di Dalam Masyarakat Baik Yang Tradisional Maupun Modern.
Tiap Kelembagaan Memiliki Tujuan Tertentu Serta Menjalankan Fungsi Tertentu Baik Di Dalam Sistem Pemerintahan Maupun Masyarakat. Adapun Yang Dimaksud Dengan Kelembagaan PUG Adalah Adanya Kelompok Kerja (Pokja) Dan Focal Point Dimasing-masing Kementerian/lembaga Dan Pemerintah Daerah.
Kelompok Kerja PUG Adalah Lembaga Ad-hoc Yang Dibentuk Ditingkat K/L Dan Pemerintah Daerah Pokja Menjadi Wadah Diskusi Dan Pengambil Kesepakatan Dan Usulan Rekomendasi Dalam Pengamboilan Keputusan Oleh Menteri, Gubernur, Dan Bupati/Walikota.
Adapun Focal Point Adalah Seseorang Yang Ditunjuk Untuk Menjadi Penggerak PUG Di Dalam Unit Organisasinya Atau OPD Yang Juga Menjadi Penghubung Dengan Pokja PUG. Kelompok Kerja Ditetapkan Dengan Keputusan Gubernur Untuk Tingkat Provinsi Dan Bupati/walikota Untuk Tingkat Kabupaten/kota. Sementara Focal Point Di Setiap OPD Ditetapkan Dengan Keputusan Kepala OPDnya.
Hasil Evaluasi Kelembagaan PUG Di Pemerintah Kabupaten Luwu Timur Dapat Diukur Dengan Memperhatikan Indikator Dan Ukuran Kelembagaan Yang Telah Berhasil Dilaksanakan. Unit Kerja Yang Menangani PUG Pada Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kabupaten Luwu Timur Berada Pada Tataran Eselon 3 Yaitu Bidang Kesetaraan Gender Perlindungan Perempuan Dan Anak Dan Pejabat Fungsional Serta Pegawai Non ASN.
Kelompok Kerja (Pokja) PUG Dikabupaten Luwu Timur Ditetapkan Dengan Keputusan Bupati Yang Telah 3 Kali Diubah Yang Terakhir Dengan Keputusan Bupati Luwu Timur Nomor 307/D-06/VII Tahun 2020 Tentang Pembentukan Pokja PUG Kabupaten Luwu Timur.
Untuk Operasionalisasi PUG, Maka Telah Dibentuk Focal Point Di 41 OPD Dan Kecamatan Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur. Dalam Mempercepat Pelaksanaan PUG Di Kabupaten Luwu Timur, Maka Terdapat 4 (empat)
OPD Sebagai Lembaga Penggerak (“drivers”). Pertama, Bappelitbangda Memiliki Tugas: (1) Memastikan Semua Dokumen Perencanaan Dan Penganggaran Sudah Responsif Gender; (2) Mengintegrasikan PPRG Dalam RPJMD; (3) Bersama Dengan DinsosP3A Melakukan Telaah Dokumen GAP Dari OPD; Dan (4) Bersama Dengan DinsosP3A Mengkoordinasikan Pelaksanaan Dan Monitoring Evaluasi PUG.
Kedua, Dinsos P3A Memiliki Tugas: (1) Mendorong Komitmen Pimpinan OPD Untuk Pelaksanaan PUG; (2)Bersama BPKD Melakukan Penelaan Gender Budget Statement (GBS) Yang Disusun Oleh OPD; (3) Melakukan Pendampingan OPD Untuk Proses Integrase Gender; (4)meningkatkan Kapasitas Dan Pendampingan Bagi Gender Champions Dan PPRG;dan (5) Melakukan Telaah Dokumen GAP Dari OPD Bersama Dengan Bappelitbangda.
Ketiga, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Memiliki Tugas:(1) Melakukan Telaah Dokumen GBS Dari OPD Didukung Oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak; Dan (2) Memastikan Pengintegrasian PPRG Dalam Petunjuk Penyusunan RKA. Keempat, Inspektorat Daerah Memiliki Tugas: (1)melakukan Pengawasan Pelaksanaan PPRG Disetiap OPD; Dan (2) Memberikan Rekomendasi Perbaikan Berdasarkan Hasil Pengawasan Tersebut.
4. SUMBER DAYA
Sumber Daya Dalam Pelaksanaan PUG Merujuk Pada (1) Sumber Daya Keuangan Atau Pendanaan Dan (2) Sumber Daya Manusia. Sumber Daya Keuangan Atau Pendanaan Adalah Ketersediaan Dana Untuk Membiayai Atau Menggerakkan Kegiatan Pelatihan-pelatihan, Workshop Dan Seminar Merupakan Cara Untuk Meningkatkan Kualitas SDM Dalam Mendukung Pelaksanaan PUG Khususnya Anggota Pokja Dan Focal Point Dalam Melaksanakan Tugasnya.
Adapun Sumber Daya Manusia Adalah Tenaga/karyawan/pegawai Yang Memiliki Kapasitas Dan Kemampuan Untuk Melaksanakan PUG Di Unit Kerjanya. Semakin Banyak SDM Terlatih Yang Dimiliki Unit Organisasi/OPD Yang Mampu Memahami Dan Menguasai Serta Dapat Melaksanakan PUG PPRG Dan Menyusun Analisis Gender Ke Dalam Suatu Anggaran Responsif Gender (ARG).
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur Telah Berupaya Untuk Melakukan Pelatihan PUG PPRG Bagi Perencana Yang Melibatkan Seluruh OPD.Terdapat 72 Perencana OPD Yang Memahami PUG PPRG Baik Perencana Sudah Sudah Dilatih Dan Mempunyai Sertifikat Maupun Sudah Dilatih Namun Belum Memiliki Sertifikat. Di Bidang Pengawasan, Inspektorat Daerah Juga Sudah Mempunyai SDM Yang Telah Terlatih PUG.
Pengarusutamaan Gender Di Kabupaten Luwu Timur Juga Didukung Dengan Fasilitator PUG Yang Telah Mendapat Sertifikat Pelatihan Sebagai Fasilitator. Terkait Pendanaan Kegiatan Yang Mendukung Kelembagaan PUG, Lembaga Driver Juga Telah Mendapat Alokasi Anggaran Untuk Pengembangan Kelembagaan PUG Yang Bersumber Dari APBD Meskipun Nilainya Belum Terlalu Besar.
5. DATA TERPILAH DAN SISTEM INFORMASI
Data Terpilah Dan Informasi Terpilah Terpilah Berdasarkan Jenis Kelamin (sex Disaggregated Data) Adalah Data Kuantitatif Atau Data/informasi Kualitatif Yang Dikumpulkan Dan Dipresentasikan Berdasarkan Jenis Kelamin, Penduduk Laki-laki Dan Perempuan Atau Anak Laki-lak I Dan Anak Perempuan.
Data Terpilah Menurut Jenis Kelamin Adalah Variabel-variabel Yang Sudah Terpilah Antara Laki-laki Dan Perempuan Berdasar Kan Topik Bahasan/hal Hal Yang Menjadi Perhatian. Data Dan Informasi Terpilah Menggambarkan Peran, Kondisi Umum Dari Laki Dan Perempuan Dalam Setiap Aspek Kehidupan Di Masyarakat, Misalnya Angka Melek Huruf, Tingkat Pendidikan Yang Ditamatkan, Kepemilikan Usaha, Lapangan Pekerjaan, Perbedaan Upah, Kepemilikan Rumah Dan Tanah, Serta Pinjaman Dan Lainnya.
Data Terpilah Adalah Data Terpilah Menurut Jenis Kelamin Dan Status, Peran Dan Kondisi Perempuan Dan Laki-laki Diseluruh Bidang Pembangunan Yang Meliputi Kesehatan, Pendidikan, Ekonomi Dan Ketenaga-kerjaan, Politik Dan Pengambilan Keputusan, Hukum Dan Sosial Budaya Dan Kekerasan Dan Bidang.
Terkait Penyusunan Data Terpilah Dan Sistem Informasi Gender, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur Telah Melakukan Beberapa Langkah Penting. Pertama, Keseriusan Penyusunan Data Terpilah Dibuktikan Dengan Telah Dibentukan Forum Data Gender Dan Anak Kabupaten Luwu Timur. Forum Ini Dibentuk Berdasarkan Surat Keputusan Bupati SK Bupati Luwu Timur Nomor 158/D-07/IV/TAHUN 2022 Tentang Pembentukan Forum Data Gender.
Forum Data Gender Dan Anak Ini Melibatkan Seluruh OPD Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur. Pemerintah Kabupaten Luwu Timur Telah Memiliki Bahan Informasi Yang Digunakan Untuk Mempromosikan Pelaksanaan PUG.
Bahan Informasi PUG Ini Berbentuk: (1)Laporan Pelaksanaan PUG; (2)buku-buku; (3) Bahan KIE Untuk Promosi PUG Berupa Banner, Leaflet, Brosur; (4) Media Massa Baik Elektronik, Cetak Dan Media Sosial. Adapun Sasaran Dari Promosi PUG Ini Ditujukan Kepada Pimpinan DPRD, Kepala OPD, Perencana OPD, LM, Perguruan Tinggi, Dan Dunia Usaha Serta Masyarakat Umum.
Pada Tahun 2022 Kabupaten Luwu Timur Juga Telah Menggagas Sebuah Inovasi Sistem Informasi Gender Dan Anak Berupa Aplikasi Yaitu APLIKASI SENTUH HATI (Aplikasi Informasi Komunikasi Dan Edukasi Setara Untuk Hak Tanpa Diskriminasi).
6. METODE DAN TOOL
Metode Dan Tool (alat Analisis) Yang Sering Digunakan Dalam Melakukan Identifikasi Persamalahan Kesenjangan Gender Dalam Pembangunan Sering Dikenal Dengan Analisis Gender (gender Analysis). Metode Dan Alat Analisis Yang Sering Dipergunakan Dalam Menganalisa Isu-isu Pembangunan Gender Di Indonesia Di Indonesia Adalah Dikenal Dengan Gender Analyis Pathway (GAP).
Metode Analisis Gender Ini Diperkenalkan Oleh Kementrian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. Hasil Analisis Gender Ini Dituangkan Dalam Bentuk Gender Bugdet Statement (GBS) Sebagai Dasar Suatu Perencanaan Dan Penganggaran Dinyatakan Telah Responsif Gender.
Target Dan Tujuan Dari Penggunaan Metode Dan Tool GAP Adalah Bagaimana Pemerintah Daerah Dapat Menyusun Suatu Perencanaan Yangresponsif Gender.
Perencanaan Yang Responsif Gender Adalah Perencanaan Berdasarkan Atas Hasil Analisis Secara Sistematis Terhadap Data Dan Informasi Yang Terpilah Menurut Jenis Kelamin, Dengan Mempertimbangkan Isu-isu Gender Yang Timbul Sebagai Hasil Dari Pengalaman, Kebutuhan, Aspirasi, Dan Permasalahan Yang Dihadapi Perempuan Atau Laki-laki Dalam Mengakses Dan Memanfaatkan Intervensi Kebijakan/ Program/kegiatan Pembangunan.
Selanjutnya Melalui Analisis Gender, Hasilnya Diintegrasikan Kedalam Keseluruhan Proses Penyusunan Perencanaan Itu, Yaitu Sejak Memformulasikan Tujuan (kebijakan Atau Program Atau Kegiatan) Sampai Dengan Monitoring Dan Evaluasi Serta Menentukan Indikator.
Terkait Dengan Penyusunan Perencanaan Dan Penganggaran Yang Responsif Gender, Pemerintah Kabupaten Luwu Timurtelah Mengeluarkan Kebijakan Teknis. Pedoman Teknis Pelaksanaan PUG/PPRG Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur. Adapun Metode Analisis Gender Yang Diperkenalkan Oleh Dinas PPPA Kab/Kota Untuk Digunakan Adalah GAP (Gender Analysis Pathway).
Dalam Melaksanakan Pengawasan Dan Pengendalian PPRG Dilakukan Oleh Inspektorat Daerah.Pengawasan Dan Pengendalian Ini Didasarkan Pada Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengawasan Perencanaan Dan Penganggaran Responsif Gender Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.
7. PERAN SERTA MASYARAKAT DAN JEJARING
Masyarakat Mulai Dari Lembaga Kemasyarakatan, Perguruan Tinggi Dan Dunia Usaha Memiliki Peran Penting Dalam Mensukseskan Pengarusutamaan Gender Di Daerah. Perguruan Tinggi Memiliki Peran Dalam Melakukan Riset (penelitian) Dan Pengambidian Kepada Masyarakat.
Hasil Penelitian Dan Pengabdian Terkait Isu-isu Kesenjangan Gender Dalam Pembangunan Di Daerah Dapat Menjadi Masukan (input) Penting. Input Ini Akan Menjadi Bahan Kebijakan Pemerintah Daerah Dalam Pembuatan Keputusan Dan Kebijakan Yang Responsif Gender.
Sementara Lembaga Masyarakat (LM) Juga Berperan Penting Dalam Mendorong Pemerintah Daerah Untuk Menuntaskan Isu-isu Ketimpangan Gender Di Berbagai Bidang Pembangunan Daerah. Lembaga Masyarakat Dapat Menjadi Aktor Penekan (pressure Group) Kepada Pengambil Kebijakan Baik Di Tingkatan Pimpinan Daerah (gubernur/bupati/walikota) Atau Pimpinan Legislatif (ketua DPRD) Agar Mengarusutamakan Gender Dalam Proses Perencanaan Penganggaran, Pelaksanaan Hingga Monitoring Dan Evaluasi.
Yang Juga Penting Untuk Ditekankan Adalah Peranan Dunia Usaha Dalam Mengimplementasikan Pengarusutamaan Gender Di Daerah. Dunia Usaha Dapat Menjembatani Dalam Penuntasan Isu-isu Kesenjangan Gender Melalui Berbagai Kegiatan Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak. Kegiatan-kegiatan Yang Dilakukan Dunia Usaha Ini Dapat Berupa Kerjasama, MoU Dan Perhelatan Event Yang Mendukung Penuntasan Masalah Perempuan Dan Anak.
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur Telah Melibatkan Berbagai Kerjasama Baik Dengan Lembaga Masyarakat, Perguruan Tinggi Dan Dunia Usaha Dalam Pelaksanaan PUG. Sedikitnya Terdapat 44 Lembaga Masyarakat Yang Terlibat Dalam Pelaksanan PUG.
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur Dalam Rangka Menguatkan Peran Serta Masyarakat Telah Membentuk Jejaring Forum Koordinasi Lembaga Masyarakat Yang Melibatkan 44 Lembaga.
Forum Ini Dibentuk Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Tentang Pembentukan Forum Partisipasi Publik Untuk Kesejahteraan Perempuan Dan Anak. Adapun Kegiatan-kegiatan Yang Menjadi Pokok Pembahasan Adalah Terkait Dengan: