A. Kedudukan PUG Dalam Peraturan Perundang- Undangan Di Daerah
Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Di Daerah Didasarkan Pada Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 Tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Nasional Dan Permendagri Nomor 67 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 Tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarustamaan Gender Di Daerah.
Kedua Peraturan Ini Pada Pokoknya Mengatur Mekanisme Dan Proses Pengintegrasian Gender Dalam Perencanaan, Penyusunan, Pelaksanaan, Pemantauan, Dan Evaluasi Kebijakan Dan Program Pembangunan Nasional Dan Pembangunan Daerah.
Kedua Bahwa Pelem Bagaan Pengarusutamaan Gender Yang Meliputi Pelembagaan PUG Dalam Dokumen Perencanaan Jangka Panjang (20 Tahun), Jangka Menengah (5 Tahun) Dan Jangka Pendek (1 Tahun).
Berdasarkan Ketentuan Tersebut Diharapkan Semua Elemen Penyelenggara Negara Dapat Melaksanakan Pengarusutamaan Gender Pada Berbagai Bidang Pembangunan. Dengan Demikian PUG Menjadi Cross Cutting Issues Didaerah Yang Harus Direspon Dalam Proses Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Kedudukan PUG Dalam Perundangundangan Daerah Berkaitan Dengan Kelembagaan PUG, Perencanaan Dan Penganggaran Pembangunan Daerah, Dan Berbagai Regulasi Penyelenggaraan Pengarustamaan Gender. Kelembagaan PUG Mengarah Pada Upaya Percepatan Pencapaian Kesetaraan Dan Keadilan Gender Melalui Berbagai Lembaga Yang Ada Di Daerah Seperti Kelompok Kerja (POKJA PUG), Tim Teknis Pokja PUG Dan Focal Point PUG.
Pada Perencanaan Pembangunan, Pemerintah Daerah Berkewajiban Menyusun Kebijakan, Program, Dan Kegiatan Pembangunan Responsif Gender Yang Dituangkan Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Strategis OPD, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Dan Rencana Kerja OPD.
Perencanaan Responsif Gender Adalah Perencanaan Untuk Mencapai Kesetaraan Dan Keadilan Gender, Yang Dilakukan Melalui Pengintegrasian Pengalaman, Aspirasi, Kebutuhan, Potensi, Dan Penyelesaian Permasalahan Perempuan Dan Laki-laki.
Sementara Anggaran Responsif Gender, Yang Menjadi Kebijakan Pemerintah Daerah, Adalah Anggaran Responsif Terhadap Kebutuhan Perempuan Dan Laki-laki Yang Tujuannya Untuk Mewujudkan Kesetaraan Dan Keadilan Gender (Permendagri 67 Tahun 2011).
Untuk Mengimplementasikan Perencanaan Dan Penganggaran Yang Responsif Gender Maka Peraturan Perundangan Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Dapat Diatur Dalam Bentuk Menurut Hirarkhinya Yaitu:
Idealnya Pelaksanaan Pengarustamaan Gender Di Kabupaten Luwu Timur Harus Didukung Dengan Berbagai Peraturan Perundang-undangan Di Daerah, Baik Berupa Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, Maupun Surat Keputusan Bupati Sehingga Mampu Mengikat Semua Pihak Untuk Mendukung Penyelenggaraan PUG Di Kabupaten Luwu Timur.
Dalam Upaya Percepatan Pelembagaan Pengarusutamaan Gender Maka Perlu Dibentuk Pokja PUG Kabupaten Luwu Timur Dengan Anggota Seluruh Kepala OPD Dan Tim Teknis Pokja PUG. Pembentukan Pokja PUG Ini Ditetapkan Dengan Surat Keputusan Bupati.
Dalam Rangka Mempercepat Pelaksanaan PUG Pada Tingkat OPD Dibentuk Focal Point OPD. Focal Point Ini Pembentukannya Ditetapkan Dengan Surat Keputusan Kepala OPD.Pelaksanaan Pengarustamaan Gender Di Kabupaten Kabupaten Luwu Timur Telah Didukung Dengan Berbagai Peraturan Perundang Undangan Di Daerah, Baik Berupa Dalam Rangka Mempercepat Pelaksanaan PUG Pada Tingkat OPD Dibentuk Focal Point OPD.
Focal Point Ini Pembentukannya Ditetapkan Dengan Surat Keputusan Kepala OPD. Tugas Pokja PUG Sebagaimana Tercantum Dalam Permendagri 67 Tahun 2011 Yaitu:
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur Sedang Terus Berproses Melaksanakan Amanat Inpres Nomor 9 Tahun 2000 Dan Permendagri 67 Tahun 2011. Pemerintah Kabupaten Luwu Timur Berpandangan Bahwa Tugas Dan Tanggungjawab Dalam Mencapai Kesetaraan Dan Keadilan Gender Merupakan Keniscayaan.
Percepatan Pencapaian Pengarusutamaan Gender Telah Dilakukan Yaitu Melalui Pembentukan Kelembagaan PUG Baik Pokja PUG, Tim Teknis PUG Dan Focal Point PUG,serta Mempersiapkan Dan Melaksanakan Perencanaan Pengaggaran Responsif Gender Dalam Kebijakan, Program Dankegiatan Pembangunan Daerah.
B. Kedudukan PUG Dalam Siklus Pembangunan Di Daerah
Kedudukan PUG Dalam Siklus Pembangunan Daerah Diawali Dari Perencanaan Pembangunan Daerah, Implementasi Pembangunan Daerah Dan Evaluasi Serta Pelaporan Pembangunan Daerah. Kedudukan PUG Dalam Perencanaan Pembangunan Daerah Dilakukan Dengan Mengintegrasikan PUG Ke Dalam Dokumen Perencanaan Pembangunan Pengintegrasian PUG Dalam Daerah.
Perencanaan Pembangunan Daerah Terbagi Dalam Tiga Hal, Yaitu Perencanaan Yang Secara Spesifik Memecahkan Kesenjangan Gender, Perencanaan Yang Secara Afirmatif Menyelesaikan Masalah Kesenjangan Gender Dan Perencanaan Yang Secara Mainstream (mengarusutamakan) Memperhatikan Keadilan Dan Kesetaraan Gender.
Integrasi Pengarusutamaan Gender Dalam Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Luwu Timur Menurut Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Terdapat Empat Tahapan Dalam Siklus Perencanaan Pembangunan Nasional, Yaitu (1) Penyusunan Rencana; (2) Penetapan Rencana; (3) Pengendalian Pelaksanaan Rencana; Dan (4) Evaluasi Pelaksanaan Rencana.
Pada Tingkat Daerah, Perencanaan Pembangunan Daerah Juga Disusun Melalui Empat Tahapan Dalam Siklus Perencanaan Pembangunan Daerah.
Perencanaan Pembangunan Daerah Disusun Secara Berjangka, Meliputi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD ) Untuk Kurun Waktu 20 Tahun, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Untuk Kurun Waktu 5 Tahun, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Sebagai Rencana Pembangunan Tahunan Yang Akan Menjadi Dasar Dalam Penyusunan RAPBD Dan Penetapan APBD.
Pada Tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Perencanaan Pembangunan Meliputi Rencana Strategis OPD (Renstra OPD) Untuk Jangka Waktu Lima Tahun Yang Merupakan Penjabaran Dari RPJMD, Dan Rencana Kerja OPD (Renja OPD) Yang Merupakan Penjabaran Dari RKPD Yang Selanjutnya Dijadikan Sebagai Pedoman Dalam Menyusun Rencana Kerja Dan Anggaran OPD (RKA-OPD).
Menurut Permendagri 67 Tahun 2011, Pengarusutaman Gender (PUG) Merupakan Strategi Yang Dibangun Untuk Mengintegrasikan Gender Menjadi Satu Dimensi Perencanaan, Penyusunan, Integral Dari Pelaksanaan, Pemantauan, Dan Evaluasi Atas Kebijakan Dan Program Pembangunan Nasional.
Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender Di Daerah Dimulai Dari Tahap Perencanaan, Pelaksanaan Dan Evaluasi. Pengarusutamaan Gender Dilaksanakan Melalui Langkah-langkah Analisis Gender, Dan Komunikasi, Informasi, Dan Edukasi (KIE) Tentang Pengarusutamaan Gender Pada Instansi Dan Lembaga Pemerintah Di Tingkat Pusat Dan Daerah.
Pada Tahap Perencanaan, Pemerintah Daerah Berkewajiban Menyusun Kebijakan, Program, Dan Kegiatan Pembangunan Yang Responsif, Gender Yang Dituangkan Dalam RPJMD, RKPD, Renstra OPD, Dan Renja OPD.
Perencanaan Pembangunan Yang Responsif Gender Disini Adalahperencanaan Untuk Mencapai Kesetaraan Dan Keadilan Gender, Yang Dilakukan Melalui Pengintegrasian Pengalaman, Aspirasi, Kebutuhan, Potensi, Permasalahan Dan Perempuan Penyelesaian Dan Laki-laki (Permendagri 67 Tahun 2011). Pengintegrasian PUG Juga Mencakup Proses Penganggaran Pembangunan Daerah, Yaitu Pada Tahap Penyusunan RAPBD Berdasarkan RKA-OPD Dan Penetapan APBD Yang Selanjutnya Dirinci Dalam Rincian APBD.
Perencanaan Dan Penganggaran Pembangunan Yang Responsif Gender Harus Melalui Proses Analisis Gender Menggunakan Metode Alur Kerja Analisis Gender (Gender Analysis Pathway/GAP), Dan Gender Budget Statement (GBS). GAP Dan GBS Digunakan Untuk Menganalisis Isu Gender Yang Berkembang, Merumuskan Tujuan, Menyusun Kegiatan Yang Responsif Gender, Menyusun Capaian, Dan Menentukan Target Kinerja Atas Rumusan Kegiatan Rensponsif Gender.
Perumusan Isu Gender Sampai Dengan Penentuan Capaian Dan Penetapan Target Kinerja Dengan Analisis GAP Dan GBS Dilakukan Menggunakan Data Pilah Gender (data Menurut Jenis Kelamin).
Data Pilah Gender Penting Untuk Mengetahui Sejauhmana Akses, Partisipasi, Kontrol Dan Manfaat Hasil Pembangunan Yang Dirasakan Dan Dinikmati Oleh Laki-laki Dan Perempuan Secara Proporsional Dan Seimbang Sesuai Kebutuhan Masing-masing.
Selanjutnya Dalam Pelaksanaan Pembangunan PUG Juga Terintegrasi Dalam Pelaksanaan Kegiatan - Kegiatan Pembangunan Di Setiap Mengampu Urusan-urusan Yang OPD Yang Dilimpahkan Pemerintah Kepada Pemerintah Daerah.
Dalam Pelaksanaan Kegiatan Yang Berhubungan Dengan Manusia Secara Langsung Maupun Tidak Langsung Harus Memperhatikan Akses, Partisipasi, Kontrol Dan Manfaat Antara Perempuan Dan Laki-laki. Khususnya Kegiatan- Kegiatan Yang Secara Langsung Ditujukan Pada Penyelesaian Kesenjangan Antara Laki Laki Dan Perempuan Harus Secara Efektif Dapat Mengurangi Kesenjangan Antara Laki-laki Dengan Perempuan Atau Sebaliknya.
Pada Tahap Pelaksanaan Pembangunan Daerah, PUG Tetap Harus Menjadi “semangat” Dan “inti” Dari Setiap Kegiatan Yang Dilaksanakan. Dalam Pelaksanaan Pembangunan Di Kabupaten Luwu Timur, Kelompok Kerja (Pokja) PUG Harus Menjadi Pengendali Agar Kegiatan-kegiatan Pembangunan Tetap Memperhatikan Kesetaraan Dan Keadilan Gender.
Koordinator Pokja PUG (Bappeda) Juga Harus Selalu Melakukan Monitoring Agar Pengarusutamaan Gender Berjalan Dengan Optimal. Pokja PUG Beserta Tim Teknis Pokja PUG Dan Focal Point Menjadi Penjaga Dan Pengawal Serta Pengawas Terdepan Dalam Mengawal Pengarusutamaan Gender Di Kabupaten Luwu Timur.
Pada Tahap Evaluasi, PUG Juga Menjadi Arusutama (mainstreaming) Dalam Melakukan Evaluasi Terhadap Pelaksanaan Pembangunan Daerah. Pada Tahap Pelaporan Pelaksanaan Pembangunan PUG Juga Menjadi Jiwa Dalam Substansi Laporan Pelaksanaan Pembangunan Daerah.
C. Kedudukan PUG Dalam Rencana Pembangunan Daerah 5 Tahun (RPJMD)
Kedudukan PUG Ke Dalam RPJMD Pemerintah Kabupaten Luwu Timur 2021 - 2026 Diwujudkan Dalam Penggambaran Kondisi, Strategi, Arah Kebijakan, Program Dan Kegiatan Yang Selalu Memperhatikan Akses, Partisipasi, Kontrol Dan Manfaat Pembangunan Bagi Laki-laki Dan Perempuan Secara Seimbang.
Perhatian Terhadap Akses, Partisipasi, Kontrol Dan Manfaat Bagi Laki-laki Dan Perempuan Dalam Setiap Aspek Dalam RPJMD Diwujudkan Dalam Setiap Aspek Dalam Perencanaan Jangka Menengah Daerah Tersebut.
Penyusunan Perencanaan Yang Mengintegrasikan PUG Selalu Didasarkan Pada Data Pilah. Pada Setiap Penyajian Kondisi Dan Prediksi Selalu Memperhatikan Data Pilah Gender Dan Isu Gender Yang Berkembang Berkaitan Dengan Kondisi Datang Ada.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Merupakan Bagian Dari Proses Pengarustamaan Gender Di Daerah, Yaitu Pada Tahap Perencanaan. RPJMD Akan Dijadikan Acuan Dalam Menyusun Rencana Strategis (RENSTRA) OPD, Dan Rencana Pembangunan Tahunan Daerah (RKPD) Dan Rencana Kerja (RENJA) OPD. Dalam RPJMD Kabupaten Luwu Timur 2021 - 2026 Secara Umum Sudah Memperhatikan Kesetaraan Dan Keadilan Gender.
D. Kedudukan PUG Dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD)
Kedudukan PUG Dalam Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Merupakan Arusutama Dalam Setiap Arah Kebijakan, Strategi, Program Dan Kegiatan.
Pengarustamaan Gender Akan Menjadi Jiwa Dalam Dokumen RKPD Yang Menjadi Pedoman Dalam Penyusunan RAPBD Untuk Ditetapkan Menjadi APBD. RAPBD Disusun Dengan Mendasarkan Pada Rencana Kerjadan Anggaran (RKA) Seluruh OPD. APBD Ini Kemudian Akan Dijabarkan Menjadi Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) OPD.
Dalam Perencanaan Dan Penganggaran Pembangunan Tahunan, OPD Perlu Melakukan Analisis Gender, Sehingga Dapat Diketahui Permasalahan Kesenjangan Gender Menyangkut Sakses, Partisipasi, Kontrol Dan Manfaat Yang Diperoleh Penduduk Perempuan Dan Laki - Laki,dan Menentukan Rencana Aksi Yang Sesuai Untuk Memecahkan Permasalahan Tersebut.
Kedudukan Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Tahunan Sangat Penting Dan Harus Dimulai Sejak Penyusunan RKPD Untuk Diintegrasikan Dalam Strategi, Kebijakan, Program Dan Kegiatan. Titik Kritis Proses Perencanaan Pembangunan Responsif Gender Terletak Pada Saat Penyusunan RKA Dan DPA OPD Karena Kedua Dokumen Penganggaran Tersebut Telah Menyebutkan Kelompok Sasaran Suatu Kegiatan.
Oleh Karena Itu Harus Dipastikan Bahwa Sasaran Pembangunan Telah Memperhatikan Prinsip Prinsip Kesetaraan Dan Keadilan Gender, Yaitu Memperhatikan Akses, Partisipasi, Kontrol Dan Manfaat Dari Hasil Pembangunan Daerah Yang Setara Bagi Perempuan Dan Laki-laki Baik Kelompok Lansia, Difabel Dan Kelompok Ekonomi Terpinggirkan Di Dalam Masyarakat.