Kehidupan Demokrasi Yang Sejati Adalah Kehidupan Dimana Semua Anggota Masyarakat Mendapat Kesempatan Yang Sama Untuk Bersuara Dan Didengar.
Peran Serta Perempuan Dalam Ranah Politik Tentu Sangat Penting Untuk Mendorong Kebijakan Yang Berkeadilan Sosial, Terutama Yang Berkaitan Dengan Kaum Perempuan Dari Berbagai Bentuk Kekerasan Baik Domestik Maupun Publik.
Walaupun Untuk Pencapaian Itu Penuh Dengan Kendala-kendala Yang Dihadapi Terutama Dalam Keterlibatan Saat Proses Pembuatan UU, Pengawasan Dan Penyusunan Anggaran Serta Dalam Pengambilan Kebijakan.
Perempuan Dalam Hal Kebijakan Dan Kekuasaan Masih Belum Banyak Peran Serta Secara Maksimal Dalam Menentukan Kebijakan Karena Partisipasinya Yang Masih Sedikit, Dan Secara Faktual Perempuan Tidak Memiliki Kekuasaan Baik Formal Maupun Informal.
Fakta Dilapangan Menyatakan Bahwa Porsi Keterwakilan Perempuan Ditingkat Legislatif Maupun Eksekutif Yang Posisinya Pada Level Pengambilan Keputusan (decition Maker) Sangatlah Kecil.
Padahal Keterwakilan Perempuan Di Tingkat DPR Dan DPRD, Dari Segi Kuantitas Tetap Diperlukan Untuk Memerikan Harapan, Kekuatan, Sekaligus Gerakan Bagi Lahirnya Kebijakan Dan UU Yang Mengakomodasikan Kebutuhan Perempuan Yang Tidak Bisa Ditanggalkan Lagi Kepentingannya.
Jika Keterwakilan Perempuan Tercukupi Maka Pembangunan Yang Berwawasan Gender Akan Terwujud, Sehingga Kata-kata Ketidaksetaraan Gender Tidak Akan Terdengar Lagi Dalam Masyarakat. Perempuan Tidak Akan Terintimidasi Lagi Dan Hak Dan Aspirasinya Akan Tersalurkan.
A. Partisipasi Perempuan Dalam Pembangunan
Pembangunan Manusia Indonesia Menurut Kesetaraan Gender Menunjukkan Tren Perbaikan. Ini Tercermin Dari Indeks Pembangunan Gender (IPG) Indonesia Pada 2018 Yang Berada Di Level 90,99 Dari Skala 0-100.
Indeks Tersebut Naik 0,03 Poin Persentase Dari Tahun Sebelumnya. Sebagai Informasi, IPG Mendekati 100 Mengindikasikan Semakin Kecil Kesenjangan Pembangunan Antara Laki-laki Dan Perempuan.
Demikian Pula Indeks Pemberdayaan Gender (IDG) Indonesia Mengindikasikan Perbaikan Dan Berada Di Level 71,74 Dari Skala 0-100 Pada 2017.
IDG Tersebut Naik 0,34 Poin Persentase Dari Tahun Sebelumnya. Membaiknya IDG Ini Menunjukkan Bahwa Perempuan Ind Onesia Semakin Menunjukkan Perannya Dalam Pembangunan.
Ini Terbukti Dari 17,32% Keterwakilan Perempuan Dalam Parlemen Serta 46% Dalam Kepemimpinan Profesional Pada 2017. IDG Merupakan Salah Satu Indikator Untuk Untuk Melihat Sejauh Mana Keterlibatan Dan Peran Aktif Perempuan Dalam Politik Dan Ekonomi.
Berdasarkan Atas Hal Tersebut Maka Dirasakan Pentingnya Peran Perempuan Dalam Pembangunan Dengan Meningkatkan Kuantitas Perempuan Dalam Lembaga Parlemen (legislatif), Lembaga Pemerintahan (Eksekutif), Dan Lembaga Yudikatif.
Diharapkan Peran Perempuan Dapat Membawakan Atmosfer Kesetaraan Antara Laki-laki Dan Perempuan, Sehingga Keadilan Sosial Dapat Terwujud.
Perempuan Yang Menduduki Jabatan Di Eksekutif, Jabatan Yang Diduduki Merupakan Jabatan Penting Dimana Untuk Jabatan Tersebut Perempuan Sudah Ada Yang Mengisinya Di Kabupaten Luwu Timur 5 (lima) Diantaranya Diisi Oleh Perempuan Untuk Posisi Kepala Dinas/Badan, Sedangkan Untuk Posisi Eselon III Adalah 47 Orang.
Walaupun Dominan Laki-laki Masih Terasa Setidaknya Sudah Ada Indikasi Bahwa Perempuan Di Kabupaten Luwu Timur Memiliki Kesempatan Yang Sama Dalam Lembaga Eksekutif.
Posisi Perempuan Pada Jabatan Tersebut Diharapkan Dapat Mengurangi Bias Gender Karena Perempuan Memiliki Kekuasaan Dalam Hal Pengambilan Keputusan, Sehingga Aspirasi Perempuan Dapat Lebih Tersalurkan Karena Ada Partisipasi Langsung Pada Posisi Yang Strategis.
Peran Pemerintah Dalam Pemerintahan Khususnya Pada Legislatif Di Kabupaten Luwu Timur. Posisi Yang Diisi Adalah Anggota DPRD Dan Partai Politik. Pada Jumlah Anggota DPRD, Pimpinan DPRD Dan Pada Partai Politik Masih Di Dominasi Oleh Laki-laki.
Posisi Perempuan Di Lembaga Legislatif Kabupaten Luwu Timur Pada Tahun 2022 Sebanyak 3 Orang, Jika Dipresentasekan Hanya Sebesar 10% Dari Seluruh Jumlah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD). Tetapi Angka Tersebut Mengalami Peningkatan Dibandingkan Tahun 2018 Yaitu 1 (satu) Orang.
B. Perlindungan Perempuan Dan Anak
Setiap Warga Negara Memiliki Hak Untuk Dilindungi Dan Hal Ini Tercantum Dalam UndangUndang Dasar 1945. Warga Negara Dalam Hal Ini Juga Mencakup Perempuan Dan Anak-anak, Dengan Kata Lain Perempuan Dan Anak Anak Juga Memiliki Hak Yang Sama Untuk Memperoleh Perlindungan.
Perlindungan Disini Termasuk Perlindungan Diri Pribadi, Keluarga, Kehormatan, Martabat Dan Harta Benda Yang Berada Di Bawah Kekuasaannya.
Selain Itu Juga Berhak Atas Rasa Aman Dan Perlindungan Dari Ancaman Ketakutan Untuk Berbuat Atau Tidak Berbuat Sesuatu Yang Merupak Hak Asasi Manusia.
Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Anak Telah Berlangsung Sepanjang Sejarah Kehidupan Manusia. Demikian Pula Yang Terjadi Di Indonesia.
Bentuk-bentuk Kekerasan Tersebut Antara Lain, Perkosaan, Pelecehan Seksual, Pemukulan, Perkawinan Paksa, Perceraian Secara Sepihak Tanpa Mempertimbangkan Keadilan Bagi Istri Dan Anak, Ekploitasi Perempuan Sebagai Obyek Seksual.
Kekerasan Tersebut Membawa Dampak Yang Luas, Karena Menghilangkan Kebebasan Korban Untuk Menikmati Hak Haknya, Membawa Pengaruh Psikologis Yang Luas Termasuk Dan Menghambat Kemajuan Yang Potensial Dapat Dicapai Oleh Korban.
Khusus Untuk Anak Dalam Hal Ini Merupakan Generasi Penerus Bangsa Dan Investasi Masa Depan Bagi Orang Tua, Bangsa Dan Negara.
Dalam Rangka Mewujudkan Anak Sebagai Penerus Bangsa Yang Sehat, Cerdas, Ceria, Bertaqwa Dan Terlindungi, Maka Pembangunan Nasional Harus Memegang Prinsip-prinsip Pemenuhan Hak-hak Anak.