thumb

Permasalahan Gender Dan Formulasi Strategis

5 bulan yang lalu by Author

A. Permasalahan Umum Isu Gender

Isu-isu Terkait Gender Dan Anak Sering Ditemukan Di Masyarakat, Hal Tersebut Perlu Dikaji Lebih Lanjut Dan Perlu Diformulasikan Agar Ditemukan Jalan Keluar Kemudian Dibuat Sebuah Kebijakan Kebijakan Untuk Rekomendasi Pembangunan.

Rumusan Masalah Utama Terkait Dengan Isu Gender Dan Anak, Serta Strategi Program Gender Dan Anak Di Kabupaten Luwu Timur Dalam Bidang Kesehatan, Pendidikan, Ekonomi Ketenagakerjaan, Politik Dan Pengambilan Keputusan, Hukum Dan Sosial Budaya Dan Perlindungan Perempuan Dan Anak.

Isu-isu Gender Muncul Karena Perbedaan Peran Dan Fungsi Antara Laki-laki Dan Perempuan Atau Yang Lebih Tinggi Dikenal Dengan Perbedaan Gender Yang Terjadi Di Masyarakat Tidak Menjadi Suatu Permasalahan Sepanjang Perbedaan Tersebut Tidak Mengakibatkan Diskriminasi Atau Ketidakadilan.

Patokan Atau Ukuran Sederhana Yang Dapat Digunakan Untuk Mengukur Apakah Perbedaan Gender Itu Menimbulkan Ketidakadilan Atau Tidak Adalah Sebagai Berikut :

  1. Persoalan Perbedaan Citra Antara Laki-Laki Dengan Perempuan

Semua Bentuk Ketidakadilan Gender Diatas Sebenarnya Berpangkal Pada Satu Sumber Kekeliruan Yang Sama, Yaitu Stereotype Gender Laki-laki Dan Perempuan.

Stereotype Itu Sendiri Berarti Pemberian Citra Baku Atau Label/cap Kepada Seseorang Atau Kelompok Yang Didasarkan Pada Suatu Anggapan Yang Salah Atau Sesat.

Pelabelan Umumnya Dilakukan Dalam Dua Hubungan Atau Lebih Dan Seringkali Digunakan Sebagai Alasan Untuk Membenarkan Suatu Tindakan Dari Satu Kelompok Atas Kelompok Lainnya.

Pelabelan Juga Menunjukkan Adanya Relasi Kekuasaan Yang Timpang Atau Tidak Seimbang Yang Bertujuan Untuk Menaklukkan Atau Menguasai Pihak Lain.

Pelabelan Negative Juga Dapat Dilakukan Atas Dasar Anggapan Gender. Namun Seringkali Pelabelan Negatife Ditimpakan Kepada Perempuan Seperti Perempuan Dianggap Cengeng, Suka Digoda; Perempuan Tidak Rasional, Emosional; Perempuan Selalu Tergantung, Dan Sebagainya.

Fenomena Perbedaan Citra Antara Laki-laki Terhadap Perempuan Ini Dapat Dijelaskan Melalui Ketidaksetaraan Status Antara Laki-laki Dengan Perempuan Sebagai Akibat Dari Perbedaan Jenis Kelamin.

Isu Ketidaksetaraangender Sebagai Akar Masalah Ketidakberdayaan Perempuan Di Berbagai Bidang Kehidupan Dipandang Oleh Para Pemerhati Perempuan Utamanya Kaum Feminis Sebagai Masalah Yang Sangat Serius. 

Paham Feminis Berupaya Untuk Mengangkat Harkat Kaum Perempuan Berangkat Dari Dominasi Kaum Laki-laki Pada Realitas Kehidupan Sosial. Diungkapkan Bahwa Sistem Patriarkhi (patriarchal Systems) Yang Eksis Di Masyarakat Dipandang Sebagai Biang Keladi Dari Ketidaksetaraan Antara Laki-laki Dan Perempuan (Tong, 1989).

Kedudukan Perempuan Dalam Masyarakat Yang Bersistem Patriarkhi Dapat Dikaji Melalui Dua Hal, Pertama Kaum Perempuan Dipandang Sebagai Kaum Kelas Dua Baik Di Dalam Rumah Tangga Maupun Di Masyarakat; Kedua, Kedudukan Kaum Perempuan Terkait Dengan Simbol Biologis Yang Menggambarkan Kemampuan Dan Nilai Perempuan, Misalnya Keberadaan Anak Dalam Rumah Tangga Merupakan Simbol Dari Kesuburan (Sanday, 1981; Stockard &Johnson, 1992).

Itulah Makanya Di Dalam Banyak Aspek Kehidupan Sekarang, Laki-laki Lebih Memainkan Peran Sebagai Insan Yang Lebih Produktif Secara Ekonomi, Bekerja Di Sektor Publik Dan Mempunyai Kewenangan Yang Lebih Tinggi, Sementara Perempuan Dininabobokkan Pada Kegiatan Reproduktif.

Dibandingkan Dengan Laki-laki, Tugas Dari Perempuan Lebih Umum Berada Di Bidang Kerumahtanggaan Seperti Menyiapkan Makan, Mengasuh Anak, Melayani Suami Dan Sebagainya.

Berdasarkan Fakta Tersebut, Feminis Radikal Berkeyakinan Bahwa Akar Dari Penderitaan Perempuan Adalah Sistem Patriarkhi Yang Menempatkan Laki-laki Lebih Dominan Dibandingkan Dengan Perempuan.

Pertanyaannya Adalah Mengapa Perempuan Selalu Tertindas, Posisinya Selalu Tidak Dapat Sejajar Dengan Laki-laki, Mengapa Terjadi Pembagian Peran Sosial Yang Lebih Memapankan Pihak Laki-laki Dapat Terjadi, Yakni: Traditional Romantic Ideology And Modern Naturalistic Ideology.

Traditional Romantic Ideologies Lebih Berkaitan Dengan Tatanan Sosial Yang Mengawasi Benar Tidaknya Perilaku Perempuan Di Masyarakat, Biasanya Eksis Pada Kehidupan Sosial Yang Masih Tradisional.

Ideologi Ini Lebih Menekankan Kepercayaan Tradisional Tentang Perilaku-perilaku Masyarakat Yang Berhubungan Dengan Gender Misalnya, Perempuan Harus Menjaga Atau Melindungi Keperawanan Mereka, Dan Mereka Harus Meyakini Bahwa Keperawanan Tersebut Adalah Sangat Penting Untuk Kepuasan Lakilaki (Tan, Et.al, 1996).

Akhirnya, Perempuan Cenderung Menjadi Makhuk Posisi Kelas Dua Di Bawah Dominasi Laki-laki.Ini Berarti Bahwa Laki-laki Mempunyai Hak Untuk Mengontrol Gerak Laku Perempuan Dalam Hal Kehidupan Rumah Tangga Dan Sosial Termasuk Kehidupan Seksualitas, Reproduksi Dan Tubuh Mereka (Cheal, 1991).

Modern Naturalistic Ideology Lebih Berkaitan Dengan Keseimbangan Hubungan Antara Laki-laki Dengan Perempuan Dalam Kerangka Mewujudkan Kualitas Hidup Yang Terbaik.

Kualitas Hidup Manusia Dapat Dicapai Dengan Dukungan Hak Asasi Manusia Untuk Memperoleh Kebebasan, Kenyamanan Hidup, Kepuasan Mental, Sosial Dan Fisik.Untuk Sebuah Kepuasan Hubungan Tersebut, Ideologi Ini Juga Memberikan Perhatian Pada Perilaku Seks, Termasuk Di Dalamnya Tindakan Seks, Kepuasan Seks Dan Pengungkapan Berbagai Perilaku Erotik Untuk Memperoleh Kepuasan (Cheal, 1991).

Hal Itu Berarti Bahwa Perempuan Mempunyai Kebebasan Dalam Hal Hubungan Intim, Juga Melakukan Penolakan Terhadap Tindakan Kekerasan Seksual Tanpa Perasaan Takut.

Namun Demikian, Disebabkan Perempuan Hidup Di Dalam Dunia Laki-laki Atau Sistem Patriarkhi, Beberapa Distorsi Hubungan Yang Bermuara Pada Kekerasan Seksual Juga Sering Terjadi.

Terciptanya Keadilan Dan Kesetaraan Gender Dan Pemberdayaan Perempuan Serta Terhapusnya Segala Bentuk Kekerasan Terhadap Perempuan Terutama Anak Gadis Serta Kemampuan Perempuan Dalam Mengontrol Fertilitasnya Merupakan Landasan Bagi Programprogram Kependudukan Danpembangunan.

Kesenjangan Gender Atau Ketidaksetaraan Gender Terutama Dalam Hal Kesempatan Dan Kendali Atas Sumber Daya, Ekonomi, Kekuasaan Dan Partisipasi Politik Berakibat Kepada Tingkat Efisiensi Pelaksanaan Program Pembangunan Suatu Negara.

Dalam Konteks Kependudukan Dan Pembangunan, Kesetaraan Dan Keadilan Gender Merupakan Hal Yang Sangat Penting Karena Hal Tersebut Menimgkatkan Kemampuan Perempuan Maupun Laki-laki Dalam Mengambil Keputusan Mulai Dari Tingkat Keluarga.

Hal Ini Memberi Dampak Positif Khususnya Terhadap Kesehatan Reproduksi Dan Kesehatan Seksual Individu, Pasangan Maupun Keluarga. Keadilan Dan Kesetaraan Gender Erat Kaitannya Dengan Pemberdayaan Dan Status Perempuan.

Perempuan Masih Memiliki Keterbatasan Akses Atas Beragam Sumberdaya Produktif Terutama Dalam Hal Ekonomi, Pendidikan Dan Kesehatan.

Keterbatasan Ini Mempengaruhi Bahkan Membatasi Kemampuan Perempuan Dalam Pengambilan Keputusan Dalam Komunitas Mereka Maupun Ditingkat Local Dan Nasional Dan Menghambat Partisipasi Perempuan Dalam Distribusi Sumberdaya.

Akibatnya, Kondisi, Posisi Dan Status Perempuan Terutama Dalam Hal Perannya Di Sektor Publik Khususnya Dan Pembangunan Pada Umumnya Tertinggal Dari Laki-laki.

Ketertinggalan Perempuan Dalam Proses Politik Dan Kehidupan Sosial Masyarakat Di Setiap Tingkatan Menyebabkan Tersingkirkannya Perhatian Terhadap Persoalan Dan Kebutuhan-kebutuhan Yang Spesifik Perempuan Khususnya Dalam Bidang Kesehatan Reproduksi.

Diskriminasi Terhadap Perempuan Dan Anak Perempuan Dapat Berbentuk Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Anak Perempuan Mulai Dari Derajat Kekerasan Yang Paling Rendah Seperti Pemberian Nilai, Perlakuan Yang Berbeda Dalam Pemberian Gizi Dan Pelayanan Sosial, Perlakuan Yang Berbeda Dalam Pemberian Upah Untuk Jenis Pekerjaan Yang Sama, Sampai Kepada Derajat Kekerasan Yang Lebih Berat Seperti Perdagangan Perempuan Dan Anak Perempuan, Kekerasan Fisik Dan Kekerasan Seksual Baik Dalam Rumah Tangga Maupun Di Tempat Umum, Ditempat Kerja, Di Sekolah Dan Didaerah Konflik.

Perdagangan Perempuan Dan Anak Dalam Bentuk Memperlakukan Perempuan Dan Anak Seperti Barang Dagangan Yang Dapat Diperjual Belikan, Dipindahkan Dan Dirampas Hak-hak Dasarnya Dan Berkembang Menjadi Bentuk Perbudakan.

Akibat Lain Dari Perdagangan Perempuan Dan Anak Adalah Meluasnya Penyakit Menular Seksual Bagi Perempuan Dan Anak Yang Merugikan Dan Memperburuk Status Dan Derajat Kesehatan Perempuan Serta Masa Depan Mereka.

Kejadian Tentang Perdagangan Perempuan Dan Anak Perempuan Semakin Meningkat, Sejalan Dengan Tingkat Kemiskinan Yang Sulit Diatasi. Beberapa Permasalahan Yang Masih Kental Di Masyarakat Kabupaten Luwu Timur Terkait Dengan Kesetaraan Dan Keadilan Gender Adalah Sebagai Berikut:

            1. Belum Optimalnya Penghargaan Hak Setiap Individu Dalam Bingkai Perbedaan Antara Laki-laki Dengan Perempuan                (unity And Equal Indiversity). Hak-hak Perempuan Dan Anak Perempuan Merupakan Bagian Yang Integral, Tidak                      dipisahkan Dan Tidak Dibedakan Dalam Hak-Hak Asasi Manusia Universal.

            2. Belum Berjalannya Kesamaan Tanggung Jawab(shared Responsibility) Secara Optimal Antara Lakilaki Dan                                     Perempuan. Pada Umumnya Perempuan Lebih Bertanggung Jawab Di Sektor Rumah Tangga, Seperti Aktivitas                             Pengasuhan Dan Pemeliharaan, Sementara Itu, Laki-laki Dominan Di Sektor Publik Dan Cenderung Lebih                                         Mempunyai Akses Dalam Bidang Ekonomi.

            3. Belum Terciptanya Kemitraan Yang Harmonis (harmonious Partnership) Dalam Pengambilan Keputusan Mulai Dari                 Keluarga, Masyarakat, Bahkanpemerintahan. Perempuan Sering Dipandang Sebagai Kaum Minoritas Yang Tidak                       Mampu Mengambil Keputusan Secara Rasional. Dalam Hal Ini Berbagai Keputusan Tentang Pengelolaan Ekonomi,                   Bahkan Untuk Kepentingan Diri Perempuan Itu Sendiri Harus Diputuskan Oleh Laki-laki.

            4. Masih Kurangnya Keterlibatan Perempuan Dalam Berbagai Kegiatan Baik Ekonomi, Sosial, Maupun Politik Di Tingkat                 Desa Secara Menyeluruh Dan Terpadu (holistic And Integrity).

            5. Belum Terpenuhinya Kebutuhan Dasar Untuk Hidup Layak Bagi Kaum Perempuan. Dalam Berbagai Pemenuhan                         Kebutuhan Hidup, Kebutuhan Laki-laki Cenderung Diutamakan Daripada Kebutuhan Kaum Perempuan. Ini                                     Merupakan Prinsip Kehidupan Patriarkhi Yang Lebih Mengedepankan Kepentingan Laki-laki Ketimbang                                         Kepentingan Perempuan.

     2. Persoalan Kekerasan Terhadap Perempuan

Kekerasan (violence) Artinya Tindak Kekerasan, Baik Fisik Maupun Non Fisik Yang Dilakukan Oleh Salah Satu Jenis Kelamin Atau Sebuah Institusi Keluarga, Masyarakat Atau Negara Terhadap Jenis Kelamin Lainnya.

Peran Gender Telah Membedakan Karakter Perempuan Dan Laki-laki. Perempuan Dianggap Feminism Dan Laki-laki Maskulin. Karakter Ini Kemudian Mewujud Dalam Ciri-ciri Psikologis, Seperti Laki-laki Dianggap Gagah, Kuat, Berani Dan Sebagainya. 

Sebaliknya Perempuan Dianggap Lembut, Lemah, Penurut Dan Sebagainya. Sebenarnya Tidak Ada Yang Salah Dengan Pembedaan Itu. Namun Ternyata Pembedaan Karakter Tersebut Melahirkan Tindakan Kekerasan.

Dengan Anggapan Bahwa Perempuan Itu Lemah, Itu Diartikan Sebagai Alasan Untuk Diperlakukan Semena-mena, Berupa Tindakan Kekerasan. Contoh :

  • Kekerasan Fisik Maupun Non Fisik Yang Dilakukan Oleh Suami Terhadap Isterinya Di Dalam Rumah Tangga.
  • Pemukulan, Penyiksaan Dan Perkosaan Yang Mengakibatkan Perasaan Tersiksa Dan Tertekan.
  • Pelecehan Seksual, Dimana Perempuan Yang Paling Menderita.
  • Eksploitasi Seks Terhadap Perempuan Dan Pornografi.

Penindasan Terhadap Kaum Perempuan Terkait Bidang Ekonomi Yang Saat Ini Marak Adalah Fenomena Pelecehan Seksual Di Tempat Kerja. Eksploitasi Perempuan Dalam Segala Bentuk Di Tempat Kerja Merupakan Salah Satu Wujud Dari Pelecehan Seksual Dalam Arti Luas Yang Saat Ini Menjadi Perhatian Masyarakat Sosial Di Dunia.

Pelecehan Seksual Di Tempat Kerja Dapat Didefinisikan Sebagai Kejadian Tak Dikehendaki Yang Mengarah Pada Seksualitas, Berpengaruh Terhadap Martabat Di Tempat Kerja, Termasuk Di Dalamnya Perlakuan Fisik Tak Dikehendaki, Baik Verbal Maupun Nonverbal (CEC, 1993).

Walaupun Pelecehan Seksual Dapat Terjadi Pada Jenis Kelamin Laki Laki Maupun Perempuan, Namun Ketimpangan Gender Yang Masih Subur Di Masyarakat Menempatkan Perempuan Pada Posisi Yang Rentan Sebagai Subjek Dari Tindak Pelecehan Seksual.

Berdasarkan Badan Survey Nasional Di Amerika Pada Tahun 1992 Diproyeksikan Bahwa Sekitar 44 Persen Sampai Dengan 85 Persen Dari Perempuan Amerika Akan Mengalami Pelecehan Seksual Di Sepanjang Karier Pekerjaan Mereka.

Lebih Dari Itu, Berdasarkan Hasil Survey Secara Internasional Terhadap Korban Tindak Kekerasan Pada Lebih Dari 30 Negara Di Dunia, Ditemukan Bahwa Kekerasan Seksual Yang Terjadi Di Tempat Kerja Dapat Berbentuk Perkosaan, Percobaan Perkosaan, Dan Perilaku Menyimpang Lain Yang Mengarah Pada Seks. Ditemukan Bahwa Pelecehan Seksual Di Tempat Kerja Yang Berat Seperti Perkosaan Tercatat 8 Persen Dan Percobaan Perkosaan Sekitar 10 Persen (ILO, 2001).

Telah Sama-sama Disadari Bahwa Semua Bentuk Kekerasan Membawa Imbas Yang Serius Terhadap Kesehatan Perempuan Dan Kesehatan Reproduksi Mereka. Secara Global Di Dunia Diketahui Setidaknya Satu Dari Lima Perempuan Yang Disurvey Melaporkan Bahwa Mereka Pernah Mengalami Tindak Kekerasan Seksual Seperti Perkosaan, Pelecehan Seksual Disertai Dengan Kekerasan Fisik Dan Tindak Pemaksaan Yang Berkaitan Dengan Seksualitas. (Watts, 1995; Ellsberg, 1997; Scott Collins Et Al., 1999).

Diperkirakan Bahwa Di Amerika Serikat Terdapat Sekitar 32,000 Kehamilan Pertahun, Yang Terjadi Dari Hasil Dari Perkosaan, Kebanyakan Dari Merekamasih Dalam Usia Remaja Putri Dimana 50 Persen Diantaranya Tidak Melanjutkan Kehamilannya Alias Aborsi (Garcia-Moreno, 2002).

Sebuah Studi Yang Dilakukan Di Purworejo, Jawa Tengah, Indonesia Dengan Fokus Kekerasan Seksual Dalam Rumah Tangga Juga Menunjukkan Hal Yang Senada,sekitar Satu Dari Empat Istri Mengalami Kekerasan Seksual Oleh Suami Pada Suatu Waktu Dalamhidupnya.

Kebanyakan Dari Mereka Yang Mengalami Kekerasan Seksual Juga Mengalami Kekerasan Fisik (pukulan, Tendangan,tamparan Dan Sebagainya) Dan Kekerasan Emosional (penurunan Martabat, Makian, Bentakan, Dan Ancaman Tindakan Secara Fisik) (Hakimi, Et.al, 2001).

Pelecehan Seksual (sexual Harassment) Merupakan Salah Satu Bentuk Dari Tindakan Diskriminasi Atas Dasar Perbedaan Jenis Kelamin Yang Pada Umumnya Terjadi Di Tempat Bekerja. Pelecehan Seksual Tersebut Terjadi Sebagai Dampak Dari Perbedaan Hubungan Sosial Yang Melekat Pada Lakilaki Dan Perempuan, Juga Perbedaan Tata Nilai Pada Bagaimana Laki-laki Dan Perempuan Harus Berperilaku.

Sebagai Contoh, Masyarakat Sosial Secara Relatif Akan Memberikan Harkat Tinggi Kepada Perempuan Yang Penurut, Pasif, Pediam; Sementara Laki Laki Akan Lebih Baik Jika Berperilaku Agresif, Keras, Juga Aktif Dalam Hal-hal Yang Terkait Dengan Inisiasi Seksual.

Itulah Maka Dalam Kehidupan Sosial, Perempuan Cenderung Menjadi Obyek Dari Kekerasan Seksual (survivors) Dan Laki-laki Kebanyakan Menjadi Pelakunya (perpetrators). Pemahaman Yang Mendalam Tentang Ruang Lingkup Pelecehan Seksual Di Tempat Bekerja Memerlukan Kajian Menyeluruh Konsep Kekerasan Terhadap Perempuan Dalam Arti Umum.

Sebagaimana Telah Sama-sama Diketahui, Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan Merupakan Isu Yang Sangat Kompleks Dan Multidimensi. Selain Berakibat Pada Aspek Kesehatan Fisik, Psikologis Dan Reproduksi Perempuan, Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan Dapat Terjadi Dalam Beberapa Bentuk, Berdasarkan Tempat Terjadinya, Siapa Pelakunya Dan Motif Atau Alasan Yang Melatarbelakanginya.

Tindak Kekerasan Tersebut Dapat Terjadi Di Ruang Publik Dan Domestik Seperti: Kekerasan Domestik Oleh Suami (marital Rape), Kekerasan Terhadap Anak, Pemaksaan Prostitusi, Kekerasan Terhadap Pembantu Rumah Tangga, Girls And Women-trafficking Dan Pelecehan Seksual Di Tempat Bekerja.

Dalam Masyarakat Tertentu, Misalnya Di India, Terdapat Bentuk-bentuk Kekerasan Yang Diperbolehkan Oleh Masyarakat Karena Berkaitan Dengan Tradisi Dan Norma Sosial, Seperti Pembunuhan Yang Terkait Dengan Mas Kawin (dowryrelateddeath), Pembunuhan Oleh Keluarga Sendiri Dengan Sebab Untuk Menjaga Nama Baik Atau Martabat Keluarga (killing Honour) Dan Mutilasi Alat Kelamin Perempuan (female Genital Mutilation)(Tanchainan, 1989; Browne, 1993; WHO, 1997; Garcia-Moreno, 2002).

Walaupun Telah Didiskusikan Panjang Lebar, Sampai Saat Ini Belum Ada Definisi Khusus Yang Secara Tepat Menjelaskan Makna Dari Kekerasan Terhadap Perempuan. Secara Operasional, Terjadi Perbedaan Definisi Dan Istilah Yang Dipakai Untuk Menunjuk Kekerasan Terhadap Perempuan Menurut Perbedaan Daerah Dan Disiplin Ilmu.

Sebagai Contoh, Pemaknaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (marital 89 Dan Anak Rape) Akan Mungkin Berbeda Antara Feminist, Sosiologist, Ahli Ilmu Hukum Dan Antropologist. Tidaklah Mengherankan Apabila Terdapat Beberapa Istilah Untuk Menunjuk Kekerasan Pada Perempuan Misalnya Kekerasan Oleh Pasangan Intim (intimate Malepartner), Pemukulan Terhadap Perempuan (battered Women), Pelecehan Seksual (sexual Harassment) Dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (domesticviolence).

Penggunaan Istilah Pemukulan Terhadap Perempuan (battered Women) Misalnya, Istilah Pemukulan Terhadap Perempuan Secara Luas Dipakai Di Amerika Dan Eropa Untuk Menjelaskan Perempuan Yang Mengalami Kekerasan Fisik Atau Dominasi Oleh Pasangan Mereka (male Partner) (Walker, 1979; Stockard, 1992).

Sementara Itu, Istilah Kekerasan Domestik (domestic Violence) Mengacu Pada Semua Bentuk Kekerasan Yang Terjadi Di Rumah Tangga, Tidak Saja Pada Istri Tetapi Juga Pada Anak, Orang Tua, Pembantu, Dan Saudara. (Murni, 1999: 5, Hakimi, Et.al., 2001: 4).

Secara Umum, Perempuan Menjadi Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga.Pada Masyarakat Yang Masih Menggunakan Sistem Patriakhi Secara Kental, Perempuan Menjadi Lebih Rentan Dan Sasaran Kekerasan Rumah Tangga (Brenner, 1995).

Kekerasan Yang Berbasis Gender (gender-based Violence) Dapat Didefinisikan Sebagai Suatu Bentuk Tindakan Yang Menyakitkan, Melukai, Membahayakan Tertuju Pada Perempuan Karena Kedudukannya Sebagai Perempuan, Termasuk Di Dalamnya Kekerasan Terhadap Istri, Pemaksaan Seksual (sexual Assault), Pemerkosaan Dalam Rumah Tangga (marital Rape), Pemberian Nutrisi Yang Berbeda Pada Anak Perempuan, Pemaksaan Prostitusi, Kekerasan Terhadap Anak, Pembunuhan Yang Terkait Dengan Mas Kawin (dowryrelated Murder) Dan Sebagainya (Garcia-Moreno, 2002: 113).

Menurut Pasal 1 Dari Deklarasi Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan, Istilah Kekerasan Terhadap Perempuan (violence Against Women) Berarti Semua Tindak Kekerasan Yang Berbasis Gender Baik Tindakan Fisik, Seksual Dan Emosional Yang Membuat Perempuan Menderita Termasuk Di Dalamnya Segala Bentuk Ancaman, Intimidasi Dan Pelanggaran Hak Atau Kemerdekaan Perempuan Baik Secara Terang-terangan Maupun Sembunyi-sembunyi (Martin & Carson, 1996: 231).

Setelah Memaparkan Beberapa Pengertian Dasar Tentang Kekerasan Seksual, Terdapat Keterjalinan Antara Bentuk Kekerasan Seksual, Fisik Dan Emosional. Selanjutnya, Committee Of The Elimination Of Discrimination Against Women (CEDAW) Dalam Rekomendasi Umum Pasal 12 Menyebutkan Bahwa Kekerasan Seksual Di Tempat Bekerja Mencakup Kontak Fisik Secaraseksual Tak Dikehendaki, Segala Sesuatu Yang Mengarah Pada Aspek Seksual, Keinginan Seksual Dan Pornografi Baik Tindakan.

Pelecehan Dengan Seksual Ucapan Yang Maupun Dialami Oleh Perempuan Di Tempat Bekerja Biasanya Terkait Dengan Lemahnya Posisi Tawar Perempuan, Misalnya Pada Hubungankerja Dengan Rekan Sejawat, Majikan, Promosi Jabatan Dan Saat Rekrutmen Tenaga Kerja (Martin & Carson, 1996: 237).

Organisasi Buruh Internasional(ILO) Pada Tahun 2001 Memberikan Beberapa Kunci Pokok Tentang Elemen-elemen Yang Terkandung Dalam Definisi Pelecehan Seksual Di Tempat Bekerja Sebagai Berikut:

  • Tindakan Yang Berbasis Seksual Yang Berpengaruh Pada Kehormatan Atau Martabat Perempuan Dengan Tidak Dikehendaki, Tidak Diharapkan Atau Tanpa Disadari.
  • Tindakan Tersebut Secara Eksplisit Maupun Tidak Berkaitan Dengan Kinerja Atau Prospek Kerja Perempuan.
  • Tindakan Tersebut Bersifat Intimidasi, Merendahkan Martabat Dan Mempunyai Imbas Pada Lingkungan Atau Iklim Bekerja Yang Tidak Kondusif Bagi Perempuan.

Praktiknya, Tidaklah Mudah Untuk Mendefinisikan Secara Umum Suatu Tindakan Dikategorikan Sebagai Pelecehan Seksual Atau Tidak, Apakah Tindakan Tersebut Dikehendaki Atau Tidak, Apakah Termasuk Tindakan Yang Merendahkan Martabat Perempuan Atau Tidak.

Hal Ini Sangat Ditentukan Oleh Norma Sosial Yang Berlaku Dalam Suatu Masyarakat Berikut Tingkat Sensitivitas Perempuan Terhadap Suatu Tindakan. Terkadang Dari Pihak Perempuan Sendiri Menilai Suatu Tindakan Yang Sesungguhnya Pelecehan Seksual Seperti Bergurau Dengan Kata-kata Yang Jorok Tetapi Dianggap Sebagai Hal Biasa Yang Justru Menambah Gariah Dalam Bekerja.

Dalam Kerangka Memahami Tipe Dasar Dari Pelecehan Seksual Di Tempat Bekerja, Yakni “quidpro Quo” Dan “the Creation Of A Hostile Working Condition” (Morgan, 2001; ILO, 2001). Quid Pro Quo Merupakan Istilah Dari Bahasa Latin Yang Berarti “ini Untuk Itu”.

Hal Ini Menunjukkan Bahwa Pelecehan Seksual Biasanya Dilakukan Olehseseorang Yang Mempunyai Kewenangan Atau Posisi Yang Lebih Superior Di Kantor Seperti Majikan, Direktur, Pengawas (supervisor) Sebagai Kompensasinya Dalam Memberikan Beberapa Kemudahan Kepada Pekerja, Misalnya Peningkatan Gaji, Promosi Jabatan, Pelatihan, Dan Kemudahan Lain Yang Terkait Dengan Pekerjan.

Dengan Demikian, Quid Pro Quo Memaksa Pekerja Untuk Menentukan Pilihan Antara Mau Dilecehkan Secara Seksual Oleh Majikan Atau Kehilangan Beberapa Kemudahan Yang Terkait Dengan Pekerjaan. Namun Demikian, Tindakan Pelecehan Seksual Dengan Dalih Untuk Meningkatkan Gairah Kerja Tersebut Jelas Akan Berdampak Pada Iklim Kerja (work Atmosphere) Yang Tidak Kondusif.

Itulah Makanya, Segala Bentuk Tindakan Pelecehan Seksual Di Tempat Bekerja Akan Menciptakan Lingkungan Bekerja Yang Tidak Nyaman (the Creation Of A Hostile Working Condition) (ILO, 2001) Sebagaimana Telah Diketahui Bahwa Konteks Pelecehan Seksual Mungkin Berbeda Dari Satumasyarakat Dengan Masyarakat Lain.

Beberapa Tindakan Yang Tidak Dikehendaki Secara Tepat Dapat Diidentifikasi Sebagai Bentuk Pelecehan Seksual Misalnya Mencium, Memeluk, Meraba Payudara, Dan Organ Sensitif Lainnya. Pada Masyarakat Yang Lebih Permisif, Kontak Fisik Atas Nama Ucapan Selamat, Meletakkan Lengan Di Sekitar Bahu Perempuan, Menyentuh Rambut, Dan Ungkapan Atau Penilaian Terhadap Penampilan Perempuan Mungkin Bukan Merupakan Bagian Dari Pelecehan Seksual.

Oleh Karena Itu, Beberapa Studi Empiris Menyarankan Bahwa Definisi Yang Paling Representatif Menggambarkan Pelecehan Seksual Di Suatu Masyarakat Adalah Definisi Yang Berasal Dari Perempuan Sendiri (DeKeseredy & Schwartz, 2001).

Beban Ganda (double Burden) Artinya Beban Pekerjaan Yang Diterima Salah Satu Jenis Kelamin Lebih Banyak Dibandingkan Jenis Kelamin Lainnya. Peran Reproduksi Perempuan Seringkali Dianggap Peran Yang Statis Dan Permanen. Walaupun Sudah Ada Peningkatan Jumlah Perempuan Yang Bekerja Diwilayah Public, Namun Tidak Diiringi Dengan Berkurangnya Beban Mereka Di Wilayah Domestic.

Upaya Maksimal Yang Dilakukan Mereka Adalah Mensubstitusikan Pekerjaan Tersebut Kepada Perempuan Lain, Seperti Pembantu Rumah Tangga Atau Anggota Keluarga Perempuan Lainnya. Namun Demikian, Tanggung Jawabnya Masih Tetap Berada Di Pundak Perempuan. Akibatnya Mereka Mengalami Beban Yang Berlipat Ganda. Berkaitan Dengan Masuknya Penduduk Perempuan Dalam Pasar Kerja, Setidaknya Dapat Dijelaskan: Pertama, Teori Strategi Kelangsungan Rumah Tangga (household Survival Strategy)(Harbirson, 1981: 225-221).

Masuknya Wanita Dalam Pasar Kerja Merupakan Strategi Untuk Menambah Pendapatan, Sebagai Akibat Status Ekonomi Rumah Tangganya Rendah. Kedua, Teori Transisi Industrialisasi (Rodgers & Standing, 1981: 16). Tenaga Kerja Wanita Muncul Akibat Adanya Akumulasi Modal Pada Saat Awal Industrialisasi.

Pada Kondisi Ini, Suatu Industri Cenderung Memilih Tenaga Kerja Wanita Untuk Menekan Biaya Produksi, Misalnya Upah Buruh. Pengupahan Yang Rendah Ini Berawal Dari Asumsi Bahwa Tenaga Kerja Wanita Dapat Menerima Upah Rendah Dibandingkan Tenaga Kerja Laki-laki Dewasa.

Fenomena Perempuan Perdesaan Yang Bekerja Di Sektor Pertanian Saat Ini Masih Cukup Dominan. Fakta Menunjukkan Tidak Sedikit Perempuan Desa, Utamanya Generasi Tua, Aktif Dalam Kegiatan Ekonomi Pertanian Bekerja Sebagai Buruh Tani, Seperti Derep (harvesting), Tandur (planting), Dan Matun (menyiangi Padi).

Fenomena Pergeseran Penduduk Perempuan Dari Sektor Domestik Ke Sektor Publik Nampak Nyata Setelah Krisis, Banyak Penduduk Perempuan Yang Dahulu Sebelum Krisis Ekonomi Hanya Berperan Di Sektor Domestik, Tetapi Sekarang Masuk Dalam Pasar Kerja.

Hal Ini Menjadi Bukti Bahwa Masuknya Perempuan Dalam Kegiatan Ekonomi Hanyalah Bersifat Sementara Dan Tambahan. Mengapa Bisa Begitu, Sederhana Saja, Sebagaimana Banyak Diungkap Bahwa Perempuan Perdesaan Cenderung Sebagai Penambah Pendapatan Rumah Tangga Dan Hanya Berfungsi Manakala Ekonomi Rumah Tangga Sedang Guncang.

Ini Berarti Jika Ekonomi Rumah Tangga Stabil, Maka Perempuan Tidak Perlu Bekerja, Mereka Cukup Di Rumah Saja Fokus Di Kegiatan Domestik. Sebetulnya Jika Dikaji Lebih Lanjut Masuknya Perempuan Dalam Pasar Kerja Adalah Indikator Peran Ganda Yang Saat Ini Banyak Diperbincangkan.

Secara Eksplisit Peran Dualistik Tersebut Dapat Dilihat Dari Beberapa Segi :pertama, Secara Ekonomi Dapat Dijadikan Sebagai Indikator Fleksibilitas Sistem Ekonomi Di Perdesaan Yang Adaptif Dan Resisten Terhadap Krisis, Sehingga Mekanisme Pembagian Pekerjaan (sharing Occupation Mechanism) Dapat Berfungsi Sebagai Katup Pengaman Atau Strategi Mempertahankan Kelangsungan Hidup Rumah Tangga.

Kedua, Secara Sosial Menunjukkan Beratnya Posisi Ibu Rumah Tangga, Di Satu Sisi Sebagai Pengasuh Anak, Pendamping Suami Dan Pengatur Rumah Tangga, Di Sisi Lain Harus Masuk Dalam Pasar Kerja. Tentunya Diperlukan Manajemen Waktu Yang Optimal Antara Mengatur Rumah Tangga Dengan Bekerja.

Muara Dari Peran Ganda Ini Dapat Berupa Eksploitasi Sumber Daya Penduduk Perempuan Dan Subordinasi Struktural Dalam Rumah Tangga.Permasalahannya Adalah Apakah Perempuan Desa Yang Dominan Pada Kegiatan Ekonomi Pertanian Tersebut Menikmati Pekerjaan Yang Dijalani Atau Tidak.

Yang Terpenting Sebetulnya Bukan Saja Bekerja Atau Tidak, Tetapi Makna Dari Pekerjaan Tersebut, Dan Kenyataanya, Penduduk Perempuan Lebih Banyak Berperan Sebagai Pekerja Keluarga Daripada Pekerja Ekonomis. Persepsi Ini Penting Untuk Mengetahui Latar Belakang Masuknya Mereka Dalam Pasar Kerja, Apakah Mereka Rela Memasukinya, Atau Justru Masuknya Mereka Dalam Pasar Kerja Informal Tersebut Karena Terpaksa Yang Sesungguhnya Tidak Dikehendaki (unwanted Occupation).

Berbagai Permasalan Perempuan Dalam Sistem Ekonomi Adalah Sebagai Berikut:

  1. Belum Optimalnya Kegiatan Ekonomi Dalam Bentuk Kelompok Dengan Fungsi Pemenuhan Kebutuhan Dasar Ekonomi,
  2. Belum Terdapat Pelembagaan Kegiatan Ekonomi Yang Bersifat Swadaya,
  3. Kaum Perempuan Belum Diintegrasikan Dalam Berbagai Kegiatan Ekonomi,
  4. Belum Optimalnya Berbagai Mekanisme Subsidi Permodalan, Masih Banyak Usaha Yang Bertopang Pada Jasa Rentener,
  5. Masih Banyak Penduduk Perempuan Rentan Miskin Yang Belum Diberdayakan,
  6. Belum Optimalnya Kegiatan Perempuan Secara Mandiri Dalam Pengembangan Ekonomi Rumah Tangga Dan Masyarakat,
  7. Keterbatasan Sarana Dan Prasarana Pendukung Kegiatan Pemberdayaan Perempuan,
  8. Kesadaran Terhadap Kesetaraan Gender Masih Rendah, Baik Pada Tingkat Individu, Rumah Tangga, Maupun Masyarakat,
  9. Belum Optimalnya Dukungan Sosial Masyarakat Secara Berkelanjutan Terhadap Upaya Pengembangan Lingkungan Sosial Yang Harmonis, Dalam Arti Tercipta Keselarasan Dan Kesetaraan Antara Laki-laki Dengan Perempuan.
  10. Kualitas Sumber Daya Kaum Perempuan Yang Masih Rendah, Baik Dari Sisi Pendidikan, Ketrampilan, Tingkat Upah, Partisipasi Dalam Angkatan Kerja, Tingkat Kesehatan Dan Sebagainya.
  11. Belum Adanya Pengembangan Kelembagaan Secara Terpadu Yang Didukung Oleh Kebijakan Perundangan Yang Kondusif Mendukung Program Pemberdayaan Perempuan Baik Di Tingkat Lokal Maupun Daerah.
  12. Belum Optimalnya Program Pemberdayaan Bagi Perempuan Terpinggirkan Seperti Perempuan Tua, Penyandang Cacat, Dan Perempuan Miskin.

   3. Persoalan Marjinalisasi

Marjinalisasi Artinya : Suatu Proses Peminggiran Akibat Perbedaan Jenis Kelamin Yang Mengakibatkan Kemiskinan. Banyak Cara Yang Dapat Digunakan Untuk Memarjinalkan Seseorang Atau Kelompok. Salah Satunya Adalah Dengan Menggunakan Asumsi Gender.

Misalnya Dengan Anggapan Bahwa Perempuan Berfungsi Sebagai Pencari Nafkah Tambahan, Maka Ketika Mereka Bekerja Diluar Rumah (sector Public), Seringkali Dinilai Dengan Anggapan Tersebut. Jika Hal Tersebut Terjadi, Maka Sebenarnya Telah Berlangsung Proses Pemiskinan Dengan Alasan Gender.

Contoh : Guru TK, Perawat, Pekerja Konveksi, Buruh Pabrik, Pembantu Rumah Tangga Dinilai Sebagai Pekerja Rendah, Sehingga Berpengaruh Pada Tingkat Gaji/upah Yang Diterima.

Masih Banyaknya Pekerja Perempuan Dipabrik Yang Rentan Terhadap PHK Dikarenakan Tidak Mempunyai Ikatan Formal Dari Perusahaan Tempat Bekerja Karena Alasan-alasan Gender, Seperti Sebagai Pencari Nafkah Tambahan, Pekerja Sambilan Dan Juga Alasan Factor Reproduksinya, Seperti Menstruasi, Hamil, Melahirkan Dan Menyusui. Perubahan Dari Sistem Pertanian Tradisional Kepada Sistem Pertanian Modern Dengan Menggunakan Mesin-mesin Traktor Telah Memarjinalkan Pekerja Perempuan.

   4. Persoalan Subordinasi 

Subordinasi Artinya : Suatu Penilaian Atau Anggapan Bahwa Suatu Peran Yang Dilakukan Oleh Satu Jenis Kelamin Lebih Rendah Dari Yang Lain. Telah Diketahui, Nilai-nilai Yang Berlaku Di Masyarakat, Telah Memisahkan Dan Memilah-milah Peran-peran Gender, Laki-laki Dan Perempuan.

Perempuan Dianggap Bertanggung Jawab Dan Memiliki Peran Dalam Urusan Domestik Atau Reproduksi, Sementara Laki-laki Dalam Urusan Public Atau Produksi. Pertanyaannya Adalah, Apakah Peran Dan Fungsi Dalam Urusan Domestic Dan Reproduksi Mendapat Penghargaan Yang Sama Dengan Peran Publik Dan Produksi? Jika Jawabannya “tidak Sama”, Maka Itu Berarti Peran Dan Fungsi Public Laki-laki.

Sepanjang Penghargaan Sosial Terhadap Peran Domestic Dan Reproduksi Berbeda Dengan Peran Publik Dan Reproduksi, Sepanjang Itu Pula Ketidakadilan Masih Berlangsung. Contoh : Masih Sedikitnya Jumlah Perempuan Yang Bekerja Pada Posisi Atau Peran Pengambil Keputusan Atau Penentu Kebijakan Dibanding Laki-laki.

Dalam Pengupahan, Perempuan Yang Menikah Dianggap Sebagai Lajang, Karena Mendapat Nafkah Dari Suami Dan Terkadang Terkena Potongan Pajak. Masih Sedikitnya Keterwakilan Perempuan Dalam Dunia Politik (anggota Legislatif Dan Eksekutif ).

    5. Persoalan Buruknya Perundangan Kesetaraan Gender 

Landasan Hukum Yang Menjamin Keadilan Dan Kesetaraan Gender Dirumuskan Dalam UUD 1945 Pada Bab XA Tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 28 C Ayat 1. Landasan Hukum Lain Yang 102 Dan Anak Memastikan Terciptanya Kesetaraan Dan Keadilan Gender Adalah UU No. 7 Tahun 1984 Tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan.

Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2000 Tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Kebijakan, Program Dan Kelembagaan; Dan UU No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Kendala Yang Dihadapi Dalam Peningkatan Keadilan Dan Kesetaraan Gender Disebabkan Oleh Beberapa Hal Yaitu Lemahnya KUHP Terhadap Perlindungan Perempuan Korban Kekerasan Seperti Pelecehan Seksual, Perkosaan, Pornografi Dan Pornoaksi; Sementar Itu UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 Yang Biasa Gender Masih Berlaku Terkait Dengan Pasal 3 Dimana Memperbolehkan Poligami Dengan Syarat Ada Ijin Dari Istri.

Poligami Sebagai Wujud Konkrit Dari Hegemoni Laki-laki Dalam Rumah Tangga, Dan Ijin Isteri Tidak Meniadakan Watak Hegemonis Dari Sitem Perkawinan Seperti Itu. Persyaratan Ijin Seringkali Diabaikan, Atau Diberikan Oleh Isteri Dalam Situasi Tertekan.

Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No. 7/1990 Yang Hanya Mengakui Tunjangan Untuk Istri Dan Anak Yang Mengakibatkan Perbedaan Upah Pekerja Laki-laki Dan Perempuan. Pasal 34 UU Yang Sama Mengatakan Bahwa Laki-laki Wajib Memberikan Nafkah Kepada Istri Dan Istri Wajib Mengurus Rumah Tangga.

Pasal Ini Sangat Bias Gender Karena Baik Laki Laki Maupun Perempuan Sangat Terbebani Oleh Peran Gender Mereka. UU No. 39 Tahun 1999 Mengatur Tentang Pelarangan Kenyataan Perdagangan Perempuan. Menunjukkan Bahwa Perdagangan Perempuan Dari Waktu Ke Waktu Kian Meningkat.

Oleh Karena Itu, Negara Perlu Mengambil Peran Yang Lebih Besar Guna Melindungi Perempuan Dari Akibat Buruk. Kebijakan Yang Perlu Ditempuh Adalah Revisi Undang-undang Terbaru Tentang Ketenagakerjaan Agar Lebih Berorientasi Penegakan Hukum Bagi Perlindungan Buruh Migran, Dan Pencegahan Terjadinya Perdagangan Perempuan.

UU Tersebut Juga Harus Dilaksanakan Secara Konsisten Untuk Memberantas Perdagangan Perempuan Dan Melindungi Perempuan Dan Anak Dari Kekerasan, Penipuan, Dan Memperhatikan Implikasi Kesehatan Dan Sosial Dari Migrasi Lintas Batas.

B. Pengembangan Umum Isu Strategis

Lembaga Yang Menangani Tentang Gender Berikut Isu-isu Yang Terkait Dengan Gender Di Kabupaten Luwu Timur Dibentuk Pada Tahun 2011. Pembentukan Lembaga Tersebut Berdasarkan Kep. Bupati Luwu Timur No: 233/IX/2011 Tgl 12 September 2011 Kabupaten Luwu Timur Menangani Permasalahan KTI, KTA, KDRT, Perkosaan, Pelecehan Seksual, Berbagai Bentuk Permasalahan Gender Yang Muncul Di Masyarakat Pada Hakekatnya Bertentangan Dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Disebutkan Bahwa Setiap Warga Negara Mempunyai Hak Untuk Dilindungi Dan Hal Ini Tercantum Dalam Undang Undang Dasar 1945 Pada Pasal 28 Disebutkan Bahwa Setiap Orang Berhak Atas Kelangsungan Hidup, Tumbuh, Dan Berkembang Serta Berhakatas Perlindungan Dari Kekerasan Dan Diskriminasi.

Setiap Orang Berhak Atas Perlindungan Diri Pribadi, Keluarga, Kehormatan, Martabat, Dan Harta Benda Yang Dibawah Kekuasaannya, Serta Berhak Atas Rasa Aman Dan Perlindungan Dari Ancaman Ketakutan Untuk Berbuat Atau Tidak Berbuat Sesuatu Yang Merupakan Hak Asasi.

Setiap Orang Berhak Untuk Bebas Dari Penyiksaan Dan Perlakuan Yang Merendahkan Derajat Martabat Manusia Dan Berhak Memperoleh Suaka Politik Dari Negara Lain. Hak Untuk Hidup, Hak Untuk Tidak Disiksa, Hak Kemerdekaan Pikiran Dan Hati Nurani, Hak Beragama, Hak Untuk Tidak Diperbudak, Hak Untuk Diakui Sebagai Pribadi Dihadapan Hukum, Dan Hak Untuk Tidak Dituntut Atas Dasar Hukum Yang Berlaku Surut Adalah Hak Asasi Manusia Yang Tidak Dapat Dikurangi Dalam Keadaan Apa Pun.

Setiap Orang Berhak Bebas Atas Perlakuan Yang Bersifat Diskriminatif Atas Dasar Apa Pun Dan Berhak Mendapatkan Perlindungan Terhadap Perlakuan Yang Bersifat Diskriminatif Itu. Perlindungan, Pemajuan, Penegakan, Dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia Adalah Tanggung Jawab Negara, Terutama Pemerintah.

Kemudian Kebijakan Tentang Perlunya Kesetaraan Gender Menjadi Salah Satu Agenda Dalam Program Pembangunan Nasional, Yang Dilakukan Melalui Berbagai Program Pemberdayaan Perempuan Dengan Maksud Agar Antara Laki-laki Dan Perempuan Menjadi Mitra Sejajar Dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa Dan Bernegara Baik Di Bidang Politik, Ekonomi Dan Kehidupan Rumah Tangga.

Untuk Itu Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 Tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) Merupakan Kebijakan Yang Sangat Strategis Dan Penting Terutama Bagi Para Penentu Kebijakan Dan Pengambil Keputusan Dalam Melaksanakan Pembangunan Nasional Yang Berwawasan Keadilan Dan Kesetaraan Gender.

Pembangunan Berwawasan Gender Dengan Berpegang Pada Prinsip Keadilan Dan Kesetaraan Gender Maka Semua Penduduk Tanpa Memandang Jenis Kelamin Dijamin Haknya Untuk Dapat Berpartisipasi Dalam Semua Program Pembangunan Yang Diimplementasikan Agar Memperoleh Manfaat Bagi Kesejahteraan Dan Kemajuan Secara Individu.

Negara Menjamin Pelaksanaan Prinsip Kesamaan (equity) Sesuai Dengan Prioritas Pembangunan Yang Ditetapkan Sebagaimana Yang Diamanatkan Dalam UUD 1945.

Dewasa Ini Yang Menjadi Permasalahan Utama Dalam Mengamati Hubungan Antara Laki-laki Dan Perempuan Dalam Semua Aspek Kehidupan Bermasyarakat Dalam Kesehari-hariannya Di Indonesia Adalah Masih Cukup Banyaknya Persepsi Subordinasi Hampir Di Seluruh Komunitas, Dimana Laki-laki Ditempatkan Sebagai Seorang Pemimpin Dan Perempuan Sebagai Pengikutnya.

Persepsi Yang Demikian Ini Menempatkan Perempuan Pada Posisi Yang Kurang Diuntungkan Yang Kemudian Dapat Merupakan Salah Satu Penyebab Terjadinya Ketidak Adilan, Terutama Ketika Dihadapkan Pada Kegiatan Kegiatan Untuk Meningkatkan Kualitas Diri Seseorang.

Kemudian Juga Dalam Kehidupan Berkeluarga, Kedudukan Perempuan Sering Dinomorduakan, Misalnya Untuk Meningkatkan Kualitas Diri Seseorang Melalui Bidang Pendidikan Dan Ketika Sumberdaya Keluarga Terbatas Maka Anak Laki-laki Yang Lebih Diutamakan.

Demikian Juga Dalam Kehidupan Bermasyarakat, Ketika Misalnya Pemberi Kerja Harus Mengambil Keputusan Untuk Memperkerjakan Perempuan Atau Laki-laki Meskipun Keduanya Sama Sama Memenuhi Persyaratan Untuk Suatu Jabatan, Maka Preferensi Yang Terjadi Seringkali Menguntungkan Pihak Laki-laki.

Dari Kedua Kasus Tersebut Dan Mungkin Kasus-kasus Lain Serupa Yang Dapat Ditemukan, Ini Menunjukan Masih Adanya Diskriminasi Dan Belum Adanya Kesetaraan Gender Dalam Kehidupan Masyarakat Di Indonesia. Bila Situasi Demikian Yang Kita Temui, Maka Posisi Perempuan Dalam Kehidupan Berkeluarga, Bermasyarakat, Berbangsa Dan Bernegara Jauh Lebih Rendah Dibandingkan Laki-laki.

Kita Ketahui Bersama Bahwa Sejak Dahulu, Mulai Masyarakat Berburu Sampai Berkembang Menjadi Masyarakat Bertani Dan Industri, Perempuan Diposisikan Dalam Kehidupan Rumah Tangga (domestic). Sejalan Dengan Perkembangan Jaman, Perempuan Menyadari Ketertinggalannya Dalam Kehidupan Publik.

Kesadaran Ini Mendorong Kaum Perempuan Untuk Memperjuangkan Haknya Dan Posisinya Dengan Mengaktualisasikan Dirinya, Berperan Dalam Pembangunan Serta Memperoleh Akses Yang Sama Dengan Laki-laki. Untuk Dapat Mencapai Hal Ini, Perempuan Perlu Meningkatkan Kemampuan-nya Agar Menjadi Sumber Daya Yang Potensial Dan Teruji, Sehingga Eksistensi Dirinya Secara Berangsurangsur Akan Dapat Meningkatkan Posisinya Sehingga Sejajar Dengan Laki-laki Secara Terstruktur Dalam Dan Anak Dengan Masyarakat.

Namun Dalam Posisi Dan Peran Yang Lebih Strategis Masih Perlu Perjuangan Panjang, Melalui Pembangunan Keluarga Berkualitas Yang Tinggi, Serta Kerja Keras Dan Jiwa Profesional Serta Mempunyai Kemampuan Self Empowerment. Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan, Telah Berlangsung Sepanjangsejarah Kehidupan Manusia.

Demikian Pula Yang Terjadi Di Indonesia. Bentuk -bentuk Kekerasan Tersebut Antara Lain Perkosaan, Pelecehan Seksual, Pemukulan, Perkawinan Paksa, Perceraian Secara Sepihak Tanpa Mempertimbangkan Keadilan Bagi Istri Dan Anak, Eksploitasi Perempuan Sebagai Obyek Seksual, Dan Bentuk - Bentuk Kesewenangan Lain Terhadap Perempuan.

Kekerasan Terhadap Perempuan Dapat Membawa Dampak Yangluas, Karena Telah Menghilangkan Kebebasan Korban Untuk Menikmati Hak-haknya, Membawa Pengaruh Psikologis Yang Luas Termasuk Dan Menghambat Kemajuan Yang Potensial Dapat Dicapai Oleh Korban.

Pada Anak Dapat Mengakibatkan Gangguan Jiwa Yang Berkepanjangan Sampai Dewasa. Kekerasan Terhadap Perempuan Adalah Pelanggaran Hak Asasi Manusia Dan Bertentangan Dengan Dengan Falsafah Hidup Bangsa Seperti Yang Tertuang Dalam Undang-undang Dasar 1945, Setiap Warga Negara Berhak Untuk Mendapatkan Perlindungan Dari Tindakan Kekerasan.

Hal Ini Juga Tercantum Dalam Undang-undang HAM, Dan Berbagai Undang-undang Tentang Ratifikasi Konvensi Konvensi Internasional. Deklarasi Anti Kekerasan Terhadap Perempuan Yang Disahkan Pada Sidang Umum PBB Ke-85, Pada Tanggal 20 Desember 1993, Menegaskan Bahwa Kekerasan Terhadap Perempuan Merupakan Pelanggaran Hak Hak Asasi, Dan Perempuan.

Kekerasan Kebebasan Terhadap Fundamental Perempuan Menghalangi Atau Meniadakan Kemungkinan Perempuan Untuk Menikmati Hak-hak Asasi Dan Kebebasannya. Dalam Dokumen Ini Tertera Secara Tegas Bahwa Kekerasan Terhadap Perempuan Adalah Perwujudan Dari Ketimpangan Historis Dalam Hubungan Kekuasaan Antara Kaum Laki-laki Dan Perempuan, Yang Mengakibatkan Dominasi Dan Diskriminasi Terhadap Perempuan Dan Hambatan Bagi Kemajuan Kaum Perempuan.

Penegasan Mengenai Diskriminasi Dan Kekerasan Terhadap Perempuan Sebagai Bentuk Pelanggaran Hak Asasi Manusia Tidaklah Demikian Mudah Dicapai. Deklarasi Hak Asasi Manusia (HAM) Telah Dirumuskan Pada Tahun 1946, Setelah 33 Tahun Kemudian Yaitu Pada Tahun 1976 Oleh Komunitas Internasional Baru Dibuat Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan.

Sejak Tahun 1989, CEDAW Telah Membuat Rekomendasi Bahwa Semua Negara Yang Telah Meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (sering Disingkat Sebagi Konvensi Perempuan), Harus Memasukkan Dalam Laporan Mereka Masalah Kekerasan Terhadap Perempuan.

Rekomendasi Nomor 19 Secara Tegas Mengarahkan Perhatian Negaranegara Yang Meratifikasi Konvensi Perempuan Agar Dapat Menghapuskan Segala Bentuk Kekerasan Terhadap Perempuan, Sebagai Bagian Dari Kewajiban Legalnya. Pada Tahun 1993, PBB Mengeluarkan Deklarasi Penghapusan Segala Bentuk Kekerasan Terhadap Perempuan, Atau Sering Disebut Sebagai Deklarasi Anti Kekerasan Terhadap Perempuan.

Terobosan Tersebut Kemudian Ditindaklanjuti Lagi Pada Konferensi Dunia PBB IV Tentang Perempuan, Yang Diselenggarakan Di Beijing Pada Tahun 1995, Sehingga Komitmen Masyarakat Internasional Semakin Mendapatkan Penegasan Untuk Menyikapi Segala Bentuk Kekerasan Yang Dialami Perempuan.

Dalam Konferensi Ini Kekerasan Terhadap Perempuan Ditetapkan Sebagai Salah Satu Dari 12 Bidang Kepedulian Masyarakat Dunia Dan Sebagai Hambatan Dalam Mencapai "kesetaraan, Pembangunan Dan Perdamaian". CEDAW Telah Membuat Rekomendasi Kepada Semua Negara Yang Telah Meratifikasinya Untuk Dimasukkan Dalam Laporan Mereka Masalah Kekerasan Terhadap Perempuan.

Dengan Ditetapkannya Kekerasan Terhadap Perempuan Sebagai Isu Global Dan Pelanggaran HAM, Maka Muncullah Definisi Tentang Kekerasan Terhadap Perempuan Yang Disepakati Secara Internasional.

Definisi Tersebut Adalah: "Setiap Tindakan Berdasarkan Perbedaan Jenis Kelamin Yang Berakibat Atau Mungkin Berakibat Pada Kesengsaraan Atau Penderitaan Perempuan Secara Fisik, Seksual Dan Psikologis, Termasuk Ancaman Tindakan Tertentu, Pemaksaan Atau Perampasan Kemerdekaan Secara Sewenangwenang, Baik Yang Terjadi Di Depan Umum Atau Dalam Kehidupan Pribadi (Deklarasi Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, Pasal (1).

Ciri-ciri Penting Dalam Definisi Tersebut Adalah:

  • Korbannya : Perempuan Karena Jenis Kelaminnya Perempuan;
  • Tindakannya : Dengan Sengaja Menyakiti Perempuan Secara Fisik,seksual Atau Psikologis;
  • Akibatnya : Yang Diserang Adalah Tubuh Perempuan Tetapi Penderitaannya Adalah Keseluruhan Diri Pribadinya.

Pada Intinya, Semua Kasus Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan Bersumber Pada Ketimpangan Kekuasaan Antara Perempuan Dan Laki-laki Yang Diperkuat Oleh Nilai Budaya Patriarki Yang Dianut Secara Luas. Relasi Kekuasaan Yang Timpang Antara Laki-laki Dan Perempuan Ini Dapat Terjadi Di Rumah, Di Lingkungan Kerja, Maupun Pada Masyarakat Luas.

Banyak Perempuan Masih Menerima Hal Itu Sebagai Hal Biasa, Dan Kebanyakan Laki Laki Menganggapnya Sebagai Hal Yang Benar. Belum Banyak Yang Berfikir Bahwa Hal Itu Adalah Merupakan Sebuah Diskriminasi Terhadap Perempuan Dengan Segala Konsekuensinya.

C. Isu Strategis Tingkat Kabupaten

Kekerasan Terhadap Perempuan Bisa Terjadi Di Manapun, Dapat Terjadi Di Dalam Rumah Tempat Tinggal Korban Sendiri, Di Tempat Kerja, Di Tempat Umum Dan Atau Tempat-tempat Penampungan Buruh Maupun Calon Tenaga Kerja. Kekerasan Terhadap Perempuan Pada Intinya Adalah Bentuk Tindak Kekerasan Berbasis Gender.

Kekerasan Terhadap Perempuan Yang Terjadi Pada Masyarakat Modern Dewasa Ini Berupa Kekerasan Seksual Yang Dikenal Dengan Pelecehan Seksual, Menurut Kriminolog, Pada Umumnya Terjadi Disebabkan Oleh Beberapa Faktor, Diantaranya Adalah:

  1. Pengaruh Perkembangan Budaya Yang Semakin Tidak Menghargai Etika Berpakaian Yang Menutup Aurat, Yang Dapat Merangsang Pihak Lain Untuk Berbuat Tidak Senonohdanjahat.
  2. Gaya Hidup Dan Pergaulan Diantara Laki-laki Dan Perempuan Yang Semakin Bebas, Tidak Atau Kurang Bisa Lagi Membedakan Antara Yang Seharusnya Boleh Dikerjakan Dengan Yang Dilarang Dalam Hubungannya Dengan Kaidah Akhlak Mengenai 115 Dan Anak Hubungan Laki-laki Dengan Perempuan Sehingga Sering Terjadi Sedukatif.
  3. Rendahnya Pengamalan Dan Penghayatan Terhadap Norma- Norma Keagamaan Yang Terjadi Di Tengah Masyarakat. Nilai-nilai Keagamaan Yang Semakin Terkikis Di Masyarakat Atau Pola Relasi Horizontal Yang Cenderung Semakin Meniadakan Peran Agama Adalah Sangat Potensial Untuk Mendorong Seseorang Berbuat Jahat Dan Merugikanoranglain.
  4. Tingkat Kontrol Masyarakat (social Control) Yang Rendah,artinya Berbagai Perilaku Diduga Sebagai Penyimpangan, Melanggar Hukum Dan Norma Keagamaan Kurang Mendapatkanrespondan Pengawasan Dari Unsur-unsur Masyarakat.
  5. Putusan Hakim Yang Cenderung Tidak Adil, Misalnya Putusan Yang Cukup Ringan Dijatuhkan Pada Pelaku. Hal Ini Dimungkinkan Dapat Mendorong Anggota Masyarakat Lainnya Untuk Berbuat Keji Dan Jahat. Artinya Mereka Yang Hendak Berbuat Jahat Tidak Merasa Takut Lagi Dengan Sanksi Hukum Yang Akan Diterimanya.
  6. Ketidakmampuan Pelaku Untuk Mengendalikan Mengendalikan Emosi Dan Nafsu Seksualnya Dibiarkan Mengembara Dan Menuntutnya Untuk Dicarikan Kompensasi Pemuasnya.
  7. Keinginan Pelaku Untuk Melakukan (melampiaskan) Balas Dendam Terhadap Sikap, Ucapan Dan Perilaku 116 Dan Anak Korban Yang Dianggap Menyakiti Dan Merugikan Sehingga Menimbulkan AngaRape.

Data Dan Pelaporan Data Kekerasan Unit Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan Dan Anak (UPT-PPA) Kabupaten Luwu Timur Tercatat Jumlah Kasus Kekerasan Yang Terjadi Cukup Besar Jumlah Yaitu Mencapai 25 Kasus Pada Tahun 2023, Yang Terdiri Dari 7 (tujuh) Kasus Kekerasan Fisik, 17 Kasus Kekerasan Seksual Baik Itu Persetubuhan, Dan Pelecehan Seksual, 0 Kasus KDRT, 1 Kasus Kekerasan Psikis. Secara Umum Kasus Kekerasan Menurun Dari Tahun 2022 Sebanyak 27 (dua Puluh Tujuh) Kasus.

Selain Isu Terkait Dengan Pemberdayaan Perempuan, Isu Terkait Dengan Permasalahan Anak Di Kabupaten Luwu Timur Juga Menarik Untuk Dicermati.

Hakekat Dari Peningkatan Kesejahteraan Dan Perlindungan Anak Adalah Agar Anak Dapat Menikmati Hak-hak Mereka, Terutama Dalam Bidang Pendidikan, Kesehatan, Sosial-budaya, Hukum, Dan Hak Untuk Berpartisipasi Dalam Penyusunan Kebijakan Yang Akan Berdampakterhadap Kualitas Hidup Dan Keberlangsungan Kehidupan Mereka, Serta Untuk Memperoleh Perlindungan Yang Memadai Sejak Dari Dalam Kandungan Sampai Anak Berusia 18 Tahun.

Hal Ini Merupakan Bagian Dari Upaya Meningkatkan Kualitas Sumberdaya Manusia Sebagai Generasi Penerus Bangsa Yang Akan Membawa Bangsa Indonesia Ke Kondisi Dan Kemampuan Yang Lebih Baik Di Masa Yang Akan Datang. Situasi Dan Kondisi Anak Saat Ini Masih Mencerminkan Adanya Penyalahgunaan, Eksploitasi, Diskriminasi, Dan Masih Mengalami Beberapa Tindak Kekerasan Yang Membahayakan Perkembangan Jasmani, Rohani, Dan Sosial Anak.

Padahal, Anak Adalah Amanah Dan Karunia Sebagai Generasi Penerus Perjuangan Penentu Masa Depan Bangsa Dan Negara. Oleh Karena Itu, Diperlukan Upaya Upaya Yang Memberi Perlindungan Khusus Kepada Anak Anak Yang Berada Dalam Keadaan Sulit Tersebut.

Pasal 59 UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menyatakan Bahwa Periindungan Khusus Diberikan Kepada:

  1. Anak Dalam Situasi Darurat (anak Pengungsi, Anak Korban Kerusuhan, Anak Korban Bencana Alam, Dan Anak Dalam Situasi Konflik Bersenjata)
  2. Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum
  3. Anak Dari Kelompok Minoritas Dan Terisolasi
  4. Anak Tereksploitasi Secara Ekonomi Dan Atau Seksual
  5. Anak Yang Diperdagangkan
  6. Anak Yang Menjadi Korban Penyalahgunaan Narkotika, Alcohol, Psikotropika Dan Zat Adiktif Lainnya (napza)
  7. Anak Korban Penculikan, Penjualan, Dan Perdagangan
  8. Anak Korban Kekerasan Baik Fisik Dan/atau Mental
  9. Anak Korban Perlakuan Salah/penelantaran
  10. Anak Penyandang Disabilitas

Sebagai Insan Yang Menjamin Kelangsungan Dan Anak Eksistensi Bangsa Dan Negara Pada Masa Depan, Anak Perlu Mendapat Kesempatan Seluas-luasnya Untuk Kelangsungan Hidup, Tumbuh Dan Secara Berkembang Wajar, Baik Secara Fisik, Mental, Walaupun Sosial.

Negara, Pemerintah, Masyarakat, Keluarga Dan Orang Tua Berkewajiban Serta Bertanggung Jawab Terhadap Penyelenggaraan Perlindungan Anak. Perlindungan Anak Adalah Segala Kegiatan Untuk Menjamin Dan Melindungi Anak Dan Hakhaknya Agar Dapat Hidup, Sehat, Cerdas, Tumbuh Dan Berkembang Serta Berpartisipasi Secara Optimal Harkat Dan Martabat Kemanusian Serta Mendapat Perlindungan Dari Ketelantaran, Kekerasan Dan Diskriminasi.

Perlindungan Anak Bertujuan Untuk Menjamin Terpenuhinya Hak-hak Anak Agar Dapat Hidup, Tumbuh, Berkembang,dan Berpatisipasi Secara Optimal Sesuai Dengan Harkat Dan Martabat Kemanusian, Serta Mendapat Perlindungan Dari Kekerasan, Diskriminasi, Dan Ketelantaran.

Kepemilikan Akte Kelahiran

Informasi Kepemilikan Akte Kelahiran Bagi Setiap Orang Merupakan Kepentingan Dasar, Salah Satu Pendukung Eksistensi Keberadaan Penduduk Disuatu Wilayah. Data Penduduk Yang Akurat, Mutakhir Dan Lengkap Adalah Tuntutan Kebutuhan Seperti Diamanatkan Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000 Tentang Program Pembangunan Nasional.

Direktorat Jendral Administrasi Kependudukan Departemen Dalam Negeri Menggunakan Pengertian Pencatatan Kelahiran Atau Yang Lebih Dikenal Sebagai Akte Kelahiran Sebagai Akta Catatan Sipil Hasil Pencatatan Peristiwa Seseorang. Akta Kelahiran Menjadi Dokumen Yang Sangat Penting Bagi Warga Negara Republik Indonesia.

Dokumen Akta Kelahiran Tersebut Menjadi Dokumen Hukum Bahwa Seseorang Memang Dilahirkan Dari Seorang Warga Negara Indonesia Baik Didalam Maupun Diluar Wilayah Jurisdiksi Indonesia. Hal Ini Juga Dapat Dikaitan Dengan Kewarganegaraan Seseorang, Karena Ia Dilahirkan Oleh Seorang Ayah Dan /atau Ibu Yang Berkewarganegaraan Indonesia.

Akte Kelahiran Sudah Menjadi Hak Anak Yang Harus Dipenuhi Orang Tua Dan Difasilitasi Pemerintah. Akte Kelahiran Sangat Penting Karena Merupakan Identitas Individu Dan Warga Negara. Fakta Di Lapangan Diperoleh Gambaran Bahwa Masih Banyak Anak Yang Belum Memiliki Akte Kelahiran.

Ini Akan Menjadi Kendala Karena Bisa Berakibat Hak-haknya Sebagai Warga Negara Tidak Bisa Terpenuhi. Pembuatan Akte Kelahiran Adalah Jika Anak Mempunyai Orang Tua Yang Secara Hukum Sah Dalam Ikatan Perkawinan. Sebagaimana Tertuang Dalam UU Perlindungan Anak Tahun 2002 Menyebutkan Bahwa Akte Kelahiran Merupakan Hak Asasi Menusia Yang Mendasar.

Akte Kelahiran Merupakan Pengakuan Negara Atas Eksistensi Seorang Anak Dan Hak-hak Anak Yang Lain Disamping Untuk Melindungi Dan Membantu Anak Dari Manipulasi Identitas. Berikut Data Kepemilikan Akte Kelahiran Di Kabupaten Luwu Timur.

Pada Tahun 2023, Proporsi Jumlah Anak Usia 0 – 17 Tahun Dan Jumlah Yang Memiliki Akta Kelahiran Sudah Mencapai 97,58 % Yaitu Terdiri Dari 50,544 Jiwa Laki-laki Dan 46,933 Jiwa Perempuan. Hal Ini Merupakan Hasil Dari Program Inovasi BALADA CAPIL (Bayi Baru Lahir Dapat KK, KIA, Dan Akta Kelahiran Dari Dukcapil).

logo
SENTUH HATI Kabupaten Luwu Timur
Aplikasi Sentuh Hati Luwu Timur berbasis mobile dapat memudahkan masyarakat dalam melihat informasi gender dan data anak pada Kabupaten Luwu Timur.
logo logo

© SISTEM INFORMASI GENDER DAN ANAK (SIGA)